Dengan dasar berpikir demikian, apa yang bisa kita lakukan ke anjing rumahan yang buang air sembarangan?
Ceklah secara cermat.
Kalau problemnya pada fisik (organ pembuangan), bawa ke meja bedah.
Kalau masalahnya ada pada kemampuan buang hajat (toilet training), kursuskan di pawang yang lihai.
Seiring dengan itu, jangan abaikan pertanggungjawaban si pemilik anjing.
Royal Society for the Prevention of Cruelty to Animals (RSPCA), misalnya, melakukan semacam asesmen sebelum seseorang mengadopsi hewan peliharaan.
Bukan hanya hewannya, manusia yang akan mengadopsinya juga di-assess.
Kesiapan sarana dan prasarana, kecukupan finansial, komitmen untuk merawat dan mendidik hewan yang diadopsi, pemahaman akan hukum terkait hewan, dll. Itulah beberapa materi yang diujikan.
Lalu lakukan evaluasi.
Jika hewan ternyata melakukan perbuatan destruktif karena tidak terawat atau tidak dididik oleh pengadopsinya, maka hukum bisa difungsikan.
Dasarnya adalah Pasal 1368 KUHPer:
“Pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”
Bagi pemilik hewan yang melanggar pasal itu dapat digugat dengan Pasal 1365 KUHPer:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”