OLEH: PETRUS SELESTINUS, KOORDINATOR TPDI & ADVOKAT PERADI
TRIBUNNERS - Organ-organ Negara di lingkungan Istana Negara (KSP, Sekab dan Mensesneg) harus menjadi instrumen yang kritis, obyektif dan kompeten.
Ini semua agar bisa menyaring semua informasi di lingkungan lembaga Kepresidenan agar Presiden Jokowi tidak terjebak dalam ide-ide yaitu merekrut 56 Pegawai KPK yang tidak lolos TWK menjadi ASN pada Bareskrim Polri.
Gagasan yang disebut-sebut berasal dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu gagasan yang tidak memberi solusi bagi penciptaan iklim ASN yang berwawasan kebangsaan dan menjadi kontraproduktif, karena menunjukan adanya anomali dalam menatakelola ASN.
Jika saja alasan Kapolri merekrut 56 Pegawai KPK untuk pengembangan organisasi dan memenuhi kebutuhan, terkait tugas-tugas di Bareskrim Mabes Polri di tipikor, ini memberi kesan seakan-akan masing-masing Institusi negara memiliki hukum dan tuannya sendiri.
Sehingga orang yang tidak lolos TWK di institusi A berharap dengan mudah masuk ke organ negara yang lain dan mengabaikan TWK yang dilaksanakan oleh Menpan-RB, BKN, Menkum HAM dan KPK.
Baca juga: Mantan Dubes Mesir Puji Langkah Bijak Kapolri Sebagai Jalan Tengah Hentikan Polemik TWK KPK
Oleh karena itu Presiden Jokowi dan organ-organnya tidak boleh membuat kebijakan di Istana, hanya karena desakan kekuatan massa dengan mengabaikan hukum positif yang berlaku dan proses hukum yang sedang atau akan berlangsung.
Istana tidak boleh menjadi biang kerok dalam kebijakan yang plintat plintut, jangan sepelekan dukungan publik terhadap TWK oleh mayoritas yang diam.
Tidak Lolos TWK Berlaku untuk Semua
Sebagai Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus taat azas dan tunduk pada sistem norma, standar, kriteria dan prosedur sebagai suatu kebijakan yang baku dalam satu sistem hukum ASN.
Karena itu alasan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bahwa 56 Pegawai KPK akan di ASN-kan untuk tugas-tugas tertentu di Bareskrim, sebagai langkah tidak cerdas, tidak taat hukum, merusak sistem bahkan menghina institusi BKN, Menpan-RB, Menkum HAM dan KPK.
Apalagi pada saat yang bersamaan soal wawasan kebangsaan pada semua institusi negara, sedang berada dalam ujian berat karena terpaparnya radikalisme pada sejumlah ASN, yang cepat atau lambat akan merusak prinsip Nilai Dasar, Kode Etik dan Pedoman Perilaku ASN yang menjadi prinsip profesionalisme ASN.
Dengan demikian, jika seseorang tidak lolos TWK untuk menjadi ASN pada salah satu organ negara, maka ia juga tidak boleh menjadi ASN pada organ negara manapun lainnya termasuk di Polri karena soal TWK hanya tunduk pada satu sistem yang ada di BKN dan Kemenpan-RB.
Istana dan Kapolri harus ingat bahwa dalam setiap kegiatan Pelayanan Publik oleh ASN ada misi negara, dan misi negara itu adalah untuk menjaga Integrasi nasional, akibat banyaknya prosentase terpaparnya radikalisme dan intoleransi di kalangan ASN.