Pertanyaanya sepenting apakah 56 orang ini bagi kepentingan umum untuk bangsa ini, sehingga TWK harus dikorbankan.
Kapolri harus menyadari bahwa persoalan TWK adalah persoalan yang menyangkut kepentingan dan program strategis nasional, yang menuntut setiap insan ASN harus memegang teguh prinsip Nilai Dasar dan Kode Etik serta Pedoman Perilaku ASN pada institusi negara manapun.
Institusi Polri bukan keranjang sampah besar untuk menampung sampah dan limbah dari residu kebijakan negara dalam mengelola ASN.
Kasus penganiayaan tersangka Mohammad Kace oleh Irjen Napoleon Bonaparte bersama para mantan pentolan FPI di Rutan Bareskrim Polri, harus menjadi catatan penting bagi Kapolri, bahwa ada hal yang tidak beres di dalam Institusi Polri.
Ada persoalan substantif terkait Nilai Dasar, Kode Etik dan Pedoman Perilaku di internal Polri, dimana muncul sikap intoleran dan main hakim sendiri seorang Irjenpol sebagai tahanan di Rutan Bareskrim Polri akibat terjadi devisit wawasan kebangsaan di internal Polri.
Sikap intoleran dan melanggar hukum yang dipertontonkan oleh Irjenpol Napoleon Bonaparte, termasuk perkara korupsi yang didakwakan kepada Napoleon Bonaparte, hal itu terhubung dengan rendahnya wawasan kebangsaan seseorang ASN.
Karena itu gagasan merekrut kembali 56 orang Pegawai KPK yang tidak lolos TWK menjadi ASN pada Bareskrim Polri, dipertanyakan urgensinya dan harus ditolak sekalipun direstui oleh Presiden Jokowi.