Adapun spekulasi mengenai calon Panglima TNI berasal dari matra mana, apakah darat, laut atau udara, terus berkembang karena hingga kini Presiden Jokowi tak kunjung mengirimkan nama calon ke DPR RI untuk dilakukan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) guna mendapatkan persetujuan DPR RI, sesuai amanat Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang (UU) No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Ada spekulasi, terjadi tarik-ulur yang sangat alot di Istana, antara kubu pendukung Andika Perkasa dan kubu pendukung Yudo Margono.
Track records keduanya relatif sama, tanpa cela, meski keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Namun Andika lebih diunggulkan.
Pertama, karena selama ini peran TNI AD memang sangat dominan.
Kedua, Andika adalah menantu mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendroproyono yang bersama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berjuluk “Three Muskeeters” atau “Tiga Penembak Jitu”, yang diduga menjadi “pembisik” ampuh bagi Presiden Jokowi.
Yudo Margono pun tak kalah unggul.
Ini bagi yang berpegang teguh pada ketentuan undang-undang, yakni Panglima TNI dijabat secara bergiliran antar-matra.
Pasal 13 ayat (4) UU TNI berbunyi, “Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.”
Namun, itu bila kita memaknai pasal tersebut secara harfiah atau saklek. Jika kita maknai lebih dalam, apa yang tersirat, yang dimaksud bergiliran tidak otomatis per periode.
Jadi, ketika Panglima TNI saat ini dijabat oleh matra udara, setelahnya tidak harus langsung dijabat matra lain. Bisa dari matra udara lagi, kemudian matra lain.
Ini peluang emas bagi KSAU. Hal sama pernah terjadi ketika Panglima TNI berganti dari Moeldoko ke Gatot Nurmantyo.
Moeldoko dan Gatot sama-sama dari matra darat. Pengganti Gatot adalah Hadi Tjahjanto dari matra udara. Apa pengganti Hadi harus dari matra laut? Jika berpegang pada Pasal 13 ayat (4) UU TNI secara saklek, memanglah demikian.
Akan tetapi Presiden punya hak prerogratif, hak yang tak bisa diintervensi siapa pun.