News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Calon Panglima TNI

Isyarat Langit, Andika Panglima TNI?

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa saat menggelar konferensi pers di Markas Besar TNI Angkatan Darat, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).

Sepanjang tidak melanggar konstitusi dan undang-undang, Presiden bisa melakukan apa pun sesuai kehendaknya.

Termasuk dalam memilih Panglima TNI. Ketika nanti Jokowi memilih Panglima TNI bukan dari matra laut, tidak otomatis dianggap melanggar undang-undang. Bergiliran tidak harus per periode.

Apalagi Panglima TNI adalah jabatan politis. Indikatornya, seorang calon Panglima TNI harus mendapatkan persetujuan dari DPR RI.

Kalau DPR RI menolak, tak bisa dia menjadi Panglima TNI.

Ini sesuai amanat Pasal 13 ayat (2), (5) dan (7) UU TNI. Urusan apa pun, kalau sudah masuk ranah DPR RI, tak bisa dilepaskan dari nuansa politik.

Selain itu, dalam memilih orang kepercayaannya, ada pertimbangan kenyamanan.

Jokowi pun akan memilih Panglima TNI yang dapat memberikan dia kenyamanan.

Faktor utama kenyamanan adalah trust (kepercayaan) dan kedekatan psikologis, di samping kemampuan menerjemahkan visi, misi dan program Jokowi.

Di sini akan terjadi chemistry (kesenyawaan).

Alhasil, spekulasi tentang siapa Panglima TNI yang baru tampaknya sudah saatnya diakhiri.

Presiden Jokowi sudah menyampaikan isyarat (langit) tentang pilihannya: Andika Perkasa. Apa pun pertimbangannya, itu hak prerogratif Presiden, dan tidak otomatis dimaknai melanggar UU TNI.

Tapi bila ternyata Jokowi memilih Yudo Margono, itu pun akan lebih baik, demi keadilan antar-matra.

Bila akhirnya Jokowi memilih Fadjar Prasetyo atau bahkan Dudung Abdurachman, itu juga tak dilarang, karena itu hak prerogratif Presiden.

*Karyudi Sutajah Putra: Pegiat Media, Tinggal di Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini