Meskipun, KSP jadinya seperti lembaga yang mengurus kasuistik.
Seharusnya presiden bisa menyelesaikan urusan yang lebih besar, yakni penguatan kebijakan dan kelembagaan nasional, mengkordinasikan lintas Kementerian dan Lembaga supaya melakukan percepatan operasi birokrasi, dan mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan politik presiden di tingkat lapangan.
Waktu semakin pendek untuk Pemerintah Joko Widodo memberikan warisan keadilan bagi rakyat kecil, sebagaimana janji Nawacita 2014.
Namun, dengan terobosan kebijakan dan kelembagaan waktu yang ada lebih dari cukup. Mengutip Soekarno: “..bahwa revolusi tanpa land reform adalah sama saja dengan gedung tanpa alas, sama saja dengan omong besar tanpa isi; tanah tidak boleh menjadi alat penghisapan” (Soekarno, Djalannja Revolusi Kita, Pidato Kenegaraan 17 Agustus 1960)
*) Ketua HARI Institute, dan dosen Politik dan Hukum Agraria, FISIP Universitas Darma Agung. Bisa dikontak melalui email saurlin@gmail.com