Namun, dengan terobosan kebijakan dan kelembagaan waktu yang ada lebih dari cukup. Mengutip Soekarno: “..bahwa revolusi tanpa land reform adalah sama saja dengan gedung tanpa alas, sama saja dengan omong besar tanpa isi; tanah tidak boleh menjadi alat penghisapan” (Soekarno, Djalannja Revolusi Kita, Pidato Kenegaraan 17 Agustus 1960)
*) Ketua HARI Institute, dan dosen Politik dan Hukum Agraria, FISIP Universitas Darma Agung. Bisa dikontak melalui email saurlin@gmail.com
Baca tanpa iklan