Oleh Petrus Selestinus *)
TERHITUNG sejak tanggal 10 April 2022 yabg baru lalu, kedudukan dan tanggung jawab Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) sama dan sebangun dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), berdasarkan SK Nomor : AHU-00036 38.AH.01.07.Tahun 2022, tanggal 10 April 2022, yang mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PDSI sebagaimana dimaksud dalam Akta Pendirian PDSI Nomor : 1, tanggal 6 April 2022.
Dengan demikian PDSI dapat mengawali segala tugas dan tanggung jawab sebagai Organisasi Profesi Kedokteran Indonesia sebagaimana halnya IDI sebagaimana diatur oleh UU No.29 Tahun 2004, Tentang Praktek Kedokteran dan UU No. 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran yang mengatur tentang tugas dan kewajiban Organisasi Profesi Kedokteran.
Baca juga: Pimpinan Komisi IX DPR Harap PDSI Bisa Berhubungan Baik dengan Organisasi Kedokteran Lainnya
Meskipun sebagai Organisasi Profesi Kedokteran yang baru, tetapi struktur dan personalia serta komposisi PDSI telah mencerminkan keberadaan Organisasi Profesi Kedokteran yang siap membangun sistem kesehatan Masyarakat yang moderen dan memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat Indonesia yang beragam dan tersebar di berbagai pulau.
PDSI Perlu Dukungan Publik
Sudah menjadi sistem yang baku dalam setiap kebijakan Pemerintah di dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan tentang peran serta Masyarakat dalam pembangunan termasuk pembangunan kesehatan masyarakat.
Baca juga: Mengenal PDSI, Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia, Nama-nama Pengurus hingga Reaksi IDI
Di dalam UU No. 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan diatur tentang peran partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pelayanan kesehatan secara aktif dan kreatif.
Oleh karena PDSI sebagai salah satu pilar dalam upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penyediaan tenaga kesehatan, alat kesehatan, perbekalan kesehatan dan teknologi kesehatan yang baik, maka dukungan publik terhadap PDSI sangat diperlukan.
Dukungan Nyata Pemerintah
Bentuk dukungan nyata dari Pemerintah adalah telah mengesahkan status Badan Hukum PDSI sebagai Perkumpulan Para Dokter yang satu visi, satu kepentingan, satu keprihatinan dan satu tujuan berdasarkan profesi yang sama yaitu Dokter-Dokter Indonesia di dalam PDSI.
Dukungan Pemerintah selanjutnya adalah mengakomodir PDSI dalam Organ-Organ Praktek Kedokteran Indonesia menurut UU No. 29 Tahun 2004, seperti Organ Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan Kolegium Kedokteran Indonesia dll. sama seperti bagaimana Pemerintah memperlalukan IDI selama ini.
Oleh karena itu antara IDI dan PDSI adalah dua saudara dalam satu visi besar yaitu membangun kesehatan masyarakat yang lebih baik guna mewujudkan tujuan negara yaitu masyarakat yang sejahtera, sehat, adil dan makmur sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. (*)
*) Petrus Selestinus, Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dan Advokat Peradi