TRIBUNNEWS.COM - Zakat diyakini bisa untuk pemberdayaan ekonomi kaum dhuafa.
Ringkasannya dapat dijelaskan dalam poin rangkuman berikut ini.
Pertama: Salah satu tujuan pendistribusian zakat untuk pemberdayaan ekonomi kaum dhuafa dimaksudkan agar fakir miskin dapat berdaya dalam berusaha sehingga tidak terjebak dalam kemiskinan abadi.
Kedua: Pemberian Zakat untuk pemberdayaan ekonomi kaum dhuafa menggunakan konsep qordhul hasan (pinjaman kebajikan) yang dikembalikan sewaktu-waktu oleh penerima manfaat tanpa menambahkan sesuatu apapun dari pokoknya..
Baca juga: Kemenag Manfaatkan KUA untuk Maksimalkan Penggunaan Dana Zakat
Manakala usaha mereka telah membuahkan hasil dan menyisihkan sebahagaian pendapatan mereka untuk menabung sebagai cadangan yang dapat digunakan sewaktu-waktu untuk pengembangan usaha kedepannya
Ketiga: Pada dasarnya zakat pemberdayaan ekonomi untuk fakir miskin adalah hak sepenuhnya milik fakir miskin dari 8 ashnaf sehingga manakala dari usaha mereka terdapat kegagalan berusaha atau tidak berhasil maka bagi mereka tidak perlu mengembalikan pinjaman qordhul hasan dimaksud.
Keempat: Adanya pengembalian dana qordhul hasan dari kaum dhuafa berdaya dimaksudkan agar tercipta pemerataan penerima manfaat dengan cakupan wilayah yang lebih luas.
Kelima: harapan lain adanya pengembalian dana qordhul hasan dimaksudkan agar tercipta revolving fund yang berasal tabungan dari dana mereka untuk mereka dan oleh mereka sehingga mengangkat kapasitas mereka untuk naik kelas, semula mustahik kedepannya menjadi muzakki.
Sambungan cukilan tulisan kali ini akan menyampaikan konsep sederhana dari pendampingan itu sendiri.
Pendampingan UMKM dapat diartikan secara luas yaitu sebagai sebuah upaya membantu, mengarahkan dan mendukung terhadap individu/kelompok UMKM, dan Koperasi melalui perumusan masalah, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi dalam pengembangan usahanya.
Maka konsep pendampingan yang harus dibangun sudah barang tentu akan memperhatikan faktor-faktor yang ada di lapangan .
Pertama: Begitu banyaknya jumlah UMKM tersebar dibebarapa wilayah.
Baca juga: Hukum Orang yang Tak Bayar Zakat Fitrah Padahal Mampu, Lengkap dengan Golongan Penerima Zakat
Kedua: Melihat kondisi di atas maka pola atau konsep pendampingan yang dibangun adalah menggunakan Jejaring Bertingkat artinya UMKM digolongkan pada jenis sektor usaha yang digeluti.
Kemudian dikelompokkan pada komunitas yang sama dengan radius wilayah 1 kilometer sampai dengan 2 kilometer atau bisa juga berdasarkan pada tingkat wilayah administratif seperti kelurahan atau desa.