TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Alumni (IKA) Universitas Negeri Jakarta 2021-2025, Juri Ardiantoro Ph.D mengatakan LPTK-Perguruan Tinggi yang mendidik calon guru sudah tidak ada.
Pernyataan tersebut disampaikan Juri Ardiantoro saat menjadi salah satu dari enam narasumber diskusi online reboan di Forum Diskusi Pedagogik Pusat Kajian Pedagogik IKA UNJ beberapa waktu lalu.
Lima pembicara lainnya adalah Prof.Dr. Syawal Gultom, M.Pd, Dr.(HC) Drs. Enggartiasto Lukita, Prof. Dr. H. Hasnawi Haris, M.Hum, Prof. Dr. Unifah Rasyidi, M.Pd, Drs. Jimmy Philip Paat, DEA.
Diskusi ilmu pendidikan bertema “Urgensi Eksistensi LPTK Dalam RUU Sisdiknas” itu dipandu oleh Dr Achmad Husen M.Pd, Dosen PPKN FIS UNJ.
Menurut Juri Ardiantoro, apapun namanya, selama ada langkah untuk melakukan perubahan perbaikan perlu diapresiasi.
Termasuk Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang mengintegrasikan minimal tiga undang-undang pendidikan.
Indonesia terkenal sebagai negara yang banjir peraturan.
Kita ini senang sekali membuat aturan turunan, mulai dari peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan kepala daerah hingga surat edaran.
Jadi betapa mumetnya para praktisi pendidikan untuk memahami sekian banyak undang-undang.
Jadi kalau ada ide untuk mengintegrasikan sekian banyak undang-undang sejenis itu semangatnya tentu saja sangat baik.
"Kenapa perlu mengapresiasi upaya perubahan, karena bukan saja kita harus tertib dalam kebijakan, tapi harus tertib dalam tata kelola."
"Bagaimana mungkin kita akan membuat satu kebijakan yang terintegrasi kalau kita sering menemukan peraturan yang bermacam-macam, dan seringkali bertabrakan. Kemudian dalam praktiknya, dalam tata kelolanya, semakin banyak peraturan yang tersedia bisa jadi bukan semakin mengefektifkan dalam mengelola," ungkap Ketua Umum IKA UNJ Juri Ardiantoro.
Pertanyaannya, lanjut Juri, ide untuk mengintegrasikan beberapa undang-undang sejenis ini apakah hanya pada level teknik mengintegrasikan peraturan atau justru ada sesuatu yang ingin dicapai dari tujuan nasional pendidikan kita melalui perubahan undang-undang itu.
"Maka perlu kita cek, yang pada intinya tentu saja di samping soal teknis pengaturan, juga soal subtansi, sejauh mana perubahan itu untuk memperkuat bagaimana kita mencapai tujuan-tujuan pendidikan kita."