Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Perlukan Jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Negeri?

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komite 1 DPD RI, Abdul Rachman Thaha di kanal YouTube Tribunnews.com, Rabu (7/4/2021).
Anggota Komite 1 DPD RI, Abdul Rachman Thaha di kanal YouTube Tribunnews.com, Rabu (7/4/2021).

Adanya jabatan Wakajari akan membantu sekaligus menguatkan Sumber Daya Manusia (SDM) sekaligus kepemimpinan dalam efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi yang diamanahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tersebut, sehingga tidak menumpuk eselon tiganya sekian ribuan itu.

Teknisnya jika mereka sudah menyandang jabatan Wakajari nantinya naik ke koordinator dulu baru di jadikan Kajari.

Terbukti hari ini jika jabatan Wakajari diadakan maka bisa merekrut 416 orang eselon 3 yang dari 3.000 orang Jaksa yang lagi antrian untuk menduduki jabatan Koordinator, untuk mengisi waktu dan buat reward bagi eselon 3 diberikanlah posisi jabatan Wakajari dulu.

Ketiga, saat ini Kejaksaan juga diberikan berbagai macam amanah melalui Direktive/Perintah Presiden sebagai contoh Lawan Mafia Tanah, lawan Mafia Minyak Goreng, Pelaksanaan P3DN, dan lain-lain.

Adanya Direktive tersebut tentunya menambah amanah yang diemban Kejaksaan sehingga pada level terbawah, Kejaksan Negeri, maka tentunya diperlukan adanya pengembangan dan Penguatan Sumber Daya Manusia dan Kepemimpinan di level Kejaksaan Negeri melalui Jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Negeri. 

Hal ini sebenarnya selaras dengan alasan kedua diatas. Bahwa adanya direktive Presiden maka menambah amanah yang wajib ditindaklanjuti.

Adanya jabatan Wakajari tentunya akan memperkuat SDM dan Kepemimpinan di level Kejaksaan Negeri.

Baca juga: Kejaksaan Minta Bareskrim Segera Serahkan Doni Salmanan Untuk Bisa Dilimpahkan ke Pengadilan

Hal ini mungkin bisa dicontohkan melalui fokus Kajari yang mungkin melaksanakan tugas dan fungsi berdasarkan Undang-Undang, sementara pelaksanaan Direktive dipimpin oleh Wakajari.

Tiga alasan itu, kiranya menggambarkan bahwa saat ini memang terdapat urgensi pengembangan organisasi Kejaksaan yang salah satunya melalui pengadaan jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Negeri di Kejaksaan Negeri.

Abdul Rachman Thaha, anggota DPD RI (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini