News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Analisa Rangkap Jabatan Ketua Umum IAI dan Konsil Kefarmasian

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apt. Drs. Chairul Anwar, Apoteker dan Anggota DPR RI

Oleh: Apt. Drs. Chairul Anwar
Apoteker dan Anggota DPR RI

TRIBUNNEWS.COM - Berdasarkan pertanyaan beberapa rekan sejawat apoteker kepada saya terkait rangkap jabatan Ketua Umum Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Konsil Kefarmasian maka sebagai hasil analisa terkait permasalahan tersebut berikut beberapa pokok pendapat sebagai berikut:

1. Posisi Konsil Kefarmasian sangat strategis dan Independen serta harus fokus dalam menjalani amanah.

Paling tidak ada beberapa alasan yang mendasarinya, antara lain:

a).  Fungsi konsil yang sangat besar secara tanggung jawab dan penting dari segi fungsi anatara lain fungsi pengaturan, penetapan dan pembinaan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik tenaga kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya mereka.

Baca juga: Masyarakat Farmasi Indonesia Sosialisasikan RUU Praktik Apoteker di Sulawesi Tengah

Konsil masing-masing tenaga kesehatan juga mempunyai tugas untuk menyusun standar kompetensi kerja bersama dengan organisasi profesi sesuai Pasal 8 dan Pasal 8 A, Perpres Nomor 86 Tahun 2019.

b). Konsil diangkat langsung oleh Presiden RI melalui Keputusan Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi di negara kita.

c). Konsil Kefarmasian diangkatnya bersamaan dengan dengan konsil masing-masing tenaga kesehatan maka jika terjadi hambatan dan perubahan akibat pengunduran diri maka akan mengganggu tenaga kesehatan yang lain dan profesi farmasi menjadi “kurang baik” dimata profesi kesehatan yang lain.

d). Perlunya sikap Independensi dan fokus dalam menjalankan amanah menjadi konsil farmasi.

Oleh karena itu anggota konsil harus melepaskan jabatan struktural pada saat diangkat dan selama menjadi anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan. Hal ini sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 huruf g. dan ayat 2, Perpres Nomor 86 Tahun 2019.

2. Saudara Apt. Noffendri Roestam, S.Si sebagai Ketua Umum IAI terpilih di Lampung tanggal 29 juni 2022.

Sedangkan Keputusan Presiden Republik Indoneaia Nomor 31/M Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Keanggotaan Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan tanggal 21 Juli 2022.

Dari media online yang diberitakan bahwa beliau mundur sebagai konsil dan memilih tetap menjadi Ketua Umum IAI.  

3. Ada hal yang diduga melanggar dalam rangkap jabatan tersebut:

a). Proses pengusulan konsil ke menteri kesehatan salah satunya harus disertakan surat pernyataan yakni:

Surat pernyataan kesediaan menjadi calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan, surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan struktural baik dalam pemerintahan yakni ketua organisasi profesi, ketua kolegium, ketua asosiasi institusi pendidikan, dan ketua asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan pada saat diangkat dan selama menjadi anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan.

Hal ini berdasarkan Pasal 20, Perpres Nomor 86 Tahung 2019.

b). Pertanyaan yang mendasar adalah per tanggal berapakah surat pernyataan kesediaan menjadi konsil dan siap mundur saudara Ketua IAI terpilih dibuat (sesuai dengan poin a)?

Apabila dibuat sebelum yang bersangkutan terpilih jadi Ketua Umum IAI maka proses pencalonan beliau sebagai ketua umum IAI bisa dikatakan tidak sah karena ada surat pertanyaan seperti pada poin a.

Akan tetaapi jika dibuat setelah terpilih menjadi Ketua Umum IAI maka surat pernyataan yang harus dibuat oleh yang bersangkutan sesuai ketentuan di point a maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum IAI.

c). Apabila ingin mengundurkan diri dari Konsil Kefarmasian maka harus mengacu kepada pasal 26 ayat 1 huruf b, Perpres Nomor 86 Tahun 2019.

Dimana Pasal 26 berbunyi anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden atas usul Menteri apabila mengundurkan diri atas alasan kesehatan, selain alasan kesehatan maka tidak diatur dalam aturan.

Berdasarkan poin pembahasan di atas maka sebaiknya yang bersangkutan Saudara Ketua Umum IAI terpilih mematuhi aturan yang berlaku untuk menyelamatkan profesi dan menjaga hubungan dengan profesi kesehatan lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini