Oleh: Dr Evi Muafiah MAg
Rektor IAIN Ponorogo
TRIBUNNEWS.COM - Berdasarkan data terbaru di Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) di tahun 2022, penduduk Indonesia yang berkeinginan untuk menunaikan ibadah haji harus menunggu 20 hingga 30 tahun lamanya.
Selain karena Indonesia adalah negara mayoritas muslim terbanyak dunia, adanya program dana talangan haji menambah panjang antrean haji.
Dana talangan haji merupakan salah satu produk pembiayaan yang dikeluarkan oleh bank syariah.
Produk pembiayaan ini tentunya sangat membantu umat muslim di Indonesia untuk dapat segera mendaftarkan haji.
Keabsahan penggunaan dana talangan haji ini juga sudah diperkuat dengan dikeluarkannya fatwa DSN-MUI Nomor: 29/DSN-MUI/VI/2002.
Untuk mendapatkan dana talangan haji ini tergolong mudah.
Nasabah dan atau calon jamaah haji akan diberikan dana talangan haji hingga 100 persen guna mendapatkan porsi haji dengan menyerahkan barang jaminan.
Dalam masa tunggu tersebut, nasabah dan atau calon jamaah membayar dana talangan dengan sistem mencicil.
Kemudahan inilah yang menyebabkan tingginya animo masyarakat sehingga berdampak pada semakin panjangnya antrean haji di Indonesia.
Lantas apakah sistem dana talangan haji ini telah memenuhi syarat mampu secara finansial (istita'ah) ataukah justru sesuatu yang dipaksakan?
Dalam Al-Quran Surat Ali-Imran jelas disebutkan bahwa istita'ah adalah syarat wajib yang harus dipenuhi calon jamaah haji.
Keempat imam madhahib memang berbeda pendapat dalam memaknai istita'ah tersebut.
Namun dalam perbedaan pembatasan istita'ah terdapat satu kesamaan pendapat mengenai istita'ah atau kemampuan secara finansial.