Istita'ah maaliyah dalam Hanafi, kemampuan biaya dalam madhab Maliki, kemampuan untuk biaya pergi dan pulang dalam madhab Syafi'I, dan kesiapan ongkos serta kendaraan dalam madhab Hambali.
Jika merujuk pada pendapat sebagaimana tersebut dalam paragraf sebelumnya, maka konsep dana talangan haji belum memenuhi keempat pendapat imam madhahib.
Karena jika seseorang memang benar-benar mampu, ia tak membutuhkan dana talangan untuk menunaikan ibadah haji.
Karena program dana talangan haji merupakan yang diangsur setiap bulannya.
Oleh karena itu, untuk menertibkan sistem pelaksanaan haji dan memberikan kesempatan bagi yang memang benar-benar mampu, program dana talangan haji harus segera dihentikan.
Selain karena memperpanjang tahun antrean, juga masih mengandung pro kontra mengenai keabsahannya.
Secara konsep fikih sebagai fatwa MUI, dana talangan haji memang dianggap sah karena sesuai dengan transaksi ijarah dalam fikih mumalah.
Namun dalam praktiknya, ditemui beberapa dampak negatif seperti calon jamaah yang gagal bayar cicilan dana talangan padahal sudah mendapat seat haji.
Belum lagi, panjangnya antrean yang justru menghalangi calon jamaah yang benar-benar mampu membayar BPIH tanpa menggunakan dana talangan. (*)