News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Habis Sambo, Terbitlah Mario

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy Satriyo (kiri) dan Ferdy Sambo.

Oleh: Karyudi Sutajah Putra*

TRIBUNNEWS.COM - Ternyata kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satriyo (20) pemicunya diduga sama dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo, yakni dugaan pelecehan seksual.

Bahkan bisa dibilang kasus yang melibatkan Mario ini seperti "kloning" atas kasus yang melibatkan Sambo, meskipun tidak sama persis. Habis Sambo, terbitlah Mario.

Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022), setelah sehari sebelumnya Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu mendapat pengaduan per telepon dari istrinya, Putri Candrawathi yang mengaku mendapatkan pelecehan seksual dari Brigadir J di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah.

Setiba di Jakarta, Sambo dan Putri merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya itu dan langsung mengeksekusinya.

Baca juga: Polisi Sebut Status Hukum Kekasih Mario Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan Penyidik

Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, ajudan lainnya, untuk menembak mati Brigadir J.

Selain Sambo, Putri dan Bharada E, kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini juga melibatkan Briptu Ricky Rizal Wibowo, ajudan lain Sambo lagi, dan Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga Sambo-Putri.

Di persidangan, dugaan pelecehan seksual terhadap Putri itu tak terbukti. Para terdakwa pun telah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin hingga Rabu (13-15/2/2023) dengan hukuman bervariasi.

Sambo dihukum mati, dari tuntutan penjara seumur hidup. Putri dihukum 20 tahun dari tuntutan 8 tahun penjara.

Ricky dihukum 13 tahun dari tuntutan 8 tahun penjara. Kuat dihukum 15 tahun dari tuntutan 8 tahun penjara.

Hanya Bharada E yang dihukum lebih ringan dari tuntutan 12 tahun, yakni 1,5 tahun penjara.

Selain Bharada E, keempat terpidana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kasus penganiayaan David yang terjadi di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam itu pun diduga dipicu oleh dugaan pelecehan seksual yang diklaim dialami perempuan berusia 15 tahun berinisial AG.

AG dikabarkan mengadu kepada Mario, pacar barunya, bahwa David yang mantan pacarnya itu diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini