2. Kawasan Industri yang terintegrasi dengan area perumahan dan komersial atau disebut sebagi Kota Industri (Industrial City); di indentifikasi sesuai kebutuhan sesuai geografis wilayah,
3. Kawasan Industri /Kota Industri yang terintegrasi dengan Pelabuhan dan/atau bandara .
Pendekatan yang di pakai tidak hanya pendekatan sektoral semata tetapi melalui struktur industri yang berdaya saing, tetapi juga melalui pendekatan perwilayahan spasial yang di laksanakan melalui wilayah pengembangan industri dengan menetapkan Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional (RIPIN) mulai 2015-2035.
RIPIN merupakan amanat pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Perindustrian.
Tantangan Pemerintah
Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Industri telah Menyusun pedoman untuk pengembangan Kawasan Industri generasi Keempat atau disebut Eco Industrial Park.Konsep ini menekankan peningkatan pada manajemen dan pelayanan industri. Peningkatan tersebut menopang akselerasi pelaksanaan “Making Indonesia 4.0 ‘’.
Dalam hal pelaksanan yang terjadi masih banyak hal-hal yang belum di bereskan oleh pemerintah terkait percepatan Kawasan industri tersebut, misalnya saja penyediaan fasilitias perizinan yang sampai sekarang ini belum menjadi satu kesatuan, hal tersebut menyebabkan para investor tidak menjadi masuk dalam melakukan investasi di Kawasan industri, tidak hanya itu saja penyediaan ulititas menjadi penting sebagai sarana penunjang dalam ekosistem lingkungan .
Dalam tata kelola kawasan industri, perencanaan dan pemetaan kawasan industri menjadi hal sangat penting dimana dalam pengembangan potensi ekonomi dan daya dukung lokasi serta dilaksanakannya peningkatan kualitas pendidikan dan keterampilan kerja SDM di daerah-daerah yang terdapat kawasan industri melalui pendidikan Vokasi. Hal ini guna memberikan daya saing pada kawasan-kawasan industri sehingga memiliki daya saing untuk bisa menarik investasi.
Tidak hanya itu, ketersedian infrastruktur khususnya Infrastruktur digital yang sangat penting dalam mengembangkan kawasan industri secara tepat guna dan menjadi nilai vital dalam pemetaan dan percepatan tata Kelola Kawasan industri, hal tersebut harus menjadi catatan khusus bagi pemerintah untuk segera membuat instrumen.
Salah satunya membuat Peraturan Pemerintah (PP) secara Khusus mengatur mengenai Penyediaan Infrastruktur Industri bahkan tidak menutup kemungkinkan lahir Lembaga baru yang bisa mengakomodir kebutuhan Kawasan industri di Indonesia.
Pemerintah juga harus membuat regulasi khusus dibidang perpajakan untuk kegiatan industri di Kawasan industri sebagai upaya dalam menanggulangi permasalahan yang selama ini dihadapi di Kawasan Industri.
Hal tersebut agar mempengaruhi tata kelola Kawasan maupun tata Kelola perpajakan yang sangat penting bagi kebutuhan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi masyarakat di sekitar Kawasan industri.
*) Founder Jaringan Advokasi Kawasan Industri (JAKI )