Oleh Cornelius Corniado Ginting SH*)
PERKEMBANGAN industri yang pesat saat ini antara lain diakselerasi oleh penerapan kemajuan teknologi untuk mendapatkan kualitas hidup yang lebih baik.
Selain itu, industri juga berpotensi meningkatkan nilai tambah kegiatan hulu melalui kegiatan ekspor.
Sektor industri memiliki peran strategis dan penting untuk mewujudkan tujuan pembangunan. Namun juga harus menjadi perhatian bahwa sektor industri memiliki tantangan, berupa benturan aktivitas industri dengan dampak yang berkaitan dengan isu-isu lingkungan, emisi karbon dan kaitannya dengan proses pembangunan berkelanjutan.
Kontribusi sektor industri terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun.
Sejak 2010, sektor industri terus memberikan kontribusi terbesar pada PDB nasional, bahkan pada saat puncak pandemi terjadi pada tahun 2020-2021.
Pada tahun 2021, sektor industri mencatatkan PDB sebesar Rp2.946,9 Triliun, meningkat dari tahun 2020 yang mencapai Rp2.760,43 Triliun.
Realisasi investasi dari sektor industri diperkirakan akan mencapai Rp 450 hingga 470 triliun pada tahun 2023, naik 7 persen dibandingkan tahun ini yang diproyeksi sebesar Rp439,33 triliun.
Seiring dengan itu, nilai ekspor industri pengolahan nonmigas pada 2022 diproyeksikan mencapai USD210,38 miliar, dan pada 2023 ditargetkan sebesar USD225 -245 miliar
Perkembangan kawasan industri di Indonesia mengalami peningkatan baik secara jumlah maupun luas lahan. Hingga Januari 2022, terdapat 135 perusahaan kawasan industri dengan total luas lahan seluas 65.532 hektare yang tersebar di Pulau Jawa, Kalimantan, Maluku, Papua, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Sumatera.
Dari 135 kawasan industri tersebut, 46 persen atau 30.464 hektare di antaranya sudah terisi oleh tenant industri.
Baca juga: Dorong Percepatan Transisi Energi dan Hilirisasi, Tripatra Gandeng Pemerintah dan Pelaku Industri
Pemerintah mengupayakan pemeratan pembangunan industri dengan mengakselerasi pembangunan Kawasan industri melalui fasilitas pengembangan 27 kawasan industri yang masuk dalam rencana pembangunan Jangka Menengah (RPJMN ) tahun 2020-2024 dan 16 Proyek Strategis Nasional (PSN).
Perencanan pengembangan dan pengolalaan Kawasan Industri menyesuaikan dengan Ketersedian lahan, peruntukan tata ruang suatu wilayah dan startegi pengembangan manajamen pengelolaan Kawasan Industri di bagi menjadi tiga cluster terdiri atas:
1. Kawasan Industri (Industrial estate/industrial park)