News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menyusun Daftar Pemilih Berbasis Kesadaran Kolektif

Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu. Pemerintah, penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, aparat keamanan, dan seluruh masyarakat berkontribusi terhadap kesuksesan dan kelancaran Pemilu.

Oleh: Irawan Ary Wibowo
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wonogiri

TRIBUNNEWS.COM - Pemilu 2024 tinggal menyisakan beberapa bulan saja.

Pemerintah, penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, aparat keamanan, dan seluruh masyarakat Indonesia berkontribusi terhadap kesuksesan dan kelancaran pelaksanaan pesta demokrasi paling akbar pasca kemerdekaan Indonesia.

Sukses Pemilu tercermin dari setidaknya tiga indikator.

Pertama adalah aman dan lancar baik proses persiapan administrasi, pengadaan dan pendistribusian logistik, penyelenggaraan pemungutan suara hingga penetapan hasil Pemilu.

Selanjutnya tidak terjadinya konflik horisontal yang berpotensi disintegrasi bangsa.

Hal tersebut dapat dihindari melalui pemahaman kolektif bahwa kepentingan bangsa dan negara mestinya ditempatkan diatas kepentingan pribadi dan golongan.

Menahan diri bahkan menghindari praktik politik identitas, isu SARA, money politic, penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian antar pendukung peserta adalah upaya untuk menjauhkan konflik yang bersifat destruktif dan berkepanjangan.

Ketiga adalah tingginya antusiasme masyarakat untuk memberikan hak suara pada saat pemungutan.

Hal tersebut akan berimbas pada tingginya partisipasi masyarakat sebagai indikasi demokrasi sehat dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Demokrasi adalah sistem pemerintahan dimana mayoritas rakyat yang teleh dewasa turut serta dalam politik atas dasar perwakilan, yang kemudian menjamin pemerintahan mempertangung jawabkan setiap tindakan dan keputusannya. (CF.Strong)

Hal yang tak kalah pentingnya sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat adalah penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih.

Hal tersebut dilakukan guna memberi kepastian bahwa seluruh warga negara yang telah memenuhi syarat memilih tidak akan kehilangan hak pilihnya.

Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 198 ayat 1 menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini