Bagi yang belum dapat segera menghubungi PPS, PPK ataupun KPU untuk dimasukkan kedalam daftar pemilih.
Harus dipahami bersama bahwa apabila pemilih telah terdaftar dalam daftar pemilih, pada hari pemungutan suara mereka dipastikan mendapatkan jaminan untuk dapat menggunakan hak pilihnya.
Demikian pula sebaliknya, bila pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih, mereka pun potensial kehilangan hak pilihnya ( Surbakti, 2011:5).
DPS yang telah dicermati dan diberikan tanggapan oleh masyarakat akan diperbaiki dan disusun oleh PPS sehingga didapatkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Setelah ditetapkan oleh KPU, DPSHP akan diserahkan kembali untuk mendapatkan tanggapan masyarakat hingga dilakukan kembali perbaikan dan penyusunan DPSHP Akhir.
Rekapitulasi DPSHP akhir inilah yang akan digunakan oleh KPU kabupaten/kota sebagai bahan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sedemikian panjang proses penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih demi menunaikan amanat konstitusi melaksanakan Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.
Dan pada akhirnya, kesadaran dan keterlibatan kolektif akan turut menyumbang kesuksesan Pemilu tahun 2024 nanti. (*)