News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Ketua Komisi II DPR Minta Pemilu Ulang Digelar Paling Lama Satu Tahun Setelah Kotak Kosong Menang

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia berpose usai menjadi narasumber pada sesi wawancara dengan Tribun Network di Gedung Tribun, Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2023).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan terkait dengan banyaknya kontestan calon kepala daerah yang melawan kotak kosong di Pilkada 2024 ini.

Adapun, jumlahnya mencapai 41 kotak kosong di 41 wilayah Kabupaten/Kota di Indonesia.

Kata Doli, Komisi II DPR RI tengah melakukan beragam kemungkinan jika nantinya justru kotak kosong yang menang dalam pertarungan Pilkada.

"Nah tentu mengantisipasinya dengan aturan. Nah di dalam undang-undang 10/2016 itu mengatakan kalau terjadi misalnya hal seperti itu, itu pilihannya 2. Dilaksanakan pada tahun berikutnya atau kemudian mengikuti pilkada yang berikutnya," kata Doli saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Kata Doli, penerapan yang paling tepat adalah dengan tidak mengulur waktu terlalu lama.

Dirinya menyebut, nantinya gelaran Pemilu ulang jika kotak kosong yang menang di Pilkada adalah dilakukan maksimal 1 tahun sejak pencoblosan yang dijadwalkan KPU RI.

Adapun, KPU RI menjadwalkan Pilkada 2024 digelar serentak pada 27 November 2024 mendatang.

"Nah saya dan saya udah bicara juga sama teman-teman komisi II, kami lebih cenderung supaya jangan berlama-lama. Kalau bisa paling lama 1 tahun sudah dilaksanakan Pilkada ulang di tempat itu ya," kata Doli.

Doli lantas membeberkan alasan kenapa Pilkada ulang harus segera dilakukan jika kotak kosong yang menang.

Politikus Partai Golkar itu menyebut, agar penjabat (Pj) yang menggantikan posisi kepala daerah definitif tidak terlalu lama memimpin sebuah daerah.

"Nah Pj itu janganlah satu periode gitu. Karena kalau jangan kan satu periode, setahun aja atau 2 tahun, kewenangannya kan juga terbatas dibandingkan dengan kepala daerah yang definitif," kata Doli.

Baca juga: Pilkada di 41 Daerah Calon Tunggal Vs Kotak Kosong, Emrus Sihombing: Tak Demokratis & Tidak Beradab

"Jadi kita minta paling lama 1 tahun KPU atau kita semua sudah mempersiapkan pilkada ulang. Nah kalau nanti misalnya ada lagi, ya ngikutin aturan yang kita tetapkan nanti aja," tandas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini