Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fasilitas kotak kosong dalam pilkada ternyata bisa meningkatkan partisipasi pemilih.
Hal itu diungkapkan oleh pengamat pemilu sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini saat jadi pembicara dalam diskusi daring bertajuk 'Kotak Kosong untuk Semua Daerah, Mungkinkah?', Minggu (8/9/2024).
Kotak kosong sendiri sudah diterapkan di beberapa negara yang juga menyelenggarakan pemilihan serentak dan dikenal dengan sebutan none of the above (NOTA).
Kotak kosong atau NOTA ini dapat menjadi tempat bagi ekspresi politik masyarakat yang tak dapat diwadahi oleh pilihan pasangan calon yang ada di surat suara.
"NOTA itu bukan makar terhadap partai politik, bukan deparpolisasi terhadap partai politik," jelas Titi.
"Tetapi dia dalam rangka, satu, untuk meningkatkan angka pengguna hak pilih karena ada ekspresi politik yang ternyata tidak diwadahi oleh desain surat suara dan opsi-opsi yang ada pada saat ini saja," sambungnya.
NOTA, tegas Titi, juga menjadi pendorong untuk partai politik terus menjaga kinerja dan eksistensi di tengah konstituen dan masyarakat.
Titi juga mengungkapkan data di mana angka pengguna hak pilih meningkat ketika proses pemilihan kepemimpinan turut mengikutsertakan kotak kosong atau NOTA dalam desain surat suara.
"Keberadaan NOTA di Kolombia setelah (diterapkan) 91, itu menaikkan hak pilih, karena orang merasa penting untuk ke TPS untuk memperlihatkan ekspresi politiknya. Di India, pasca 2013, pemberlakuan NOTA, naik terus angka partisipasinya," tuturnya.
Adapun NOTA sudah diterapkan di beberapa negara bahkan sejak puluhan tahun lalu seperti Nevada pada tahun 1975.
Sementara itu Kolombia menerapkan NOTA setelah tahun 1991, India untuk pemilihan legislatif federal dan negara bagian sejak 2013, hingga Indonesia untuk pilkada pasca-Putusan MK Nomor 100 tahun 2015.
Negara yang menerapkan NOTA ini memasukkan opsi kotak kosong di antara calon peserta dalam kotak suaranya.
Namun, ada beberapa negara seperti Spanyol, Swedia, Italia, Argentina, dan termasuk Indonesia yang di mana NOTA tidak ada sebagai kotak khusus di surat suara, melainkan suara kosong dihitung terpisah dari kotak suara.
Baca juga: 3 Kabupaten di Jateng Gelar Pilkada Lawan Kotak Kosong
Untuk di Indonesia khususnya, NOTA hanya ada dalam keadaan tertentu yakni ketika cuma ada calon tunggal di sebuah daerah yang melaksanakan pilkada.