News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Menyusun Daftar Pemilih Berbasis Kesadaran Kolektif

Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu. Pemerintah, penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, aparat keamanan, dan seluruh masyarakat berkontribusi terhadap kesuksesan dan kelancaran Pemilu.

Berikutnya di pasal 199 dinyatakan bahwa untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam undang-undang ini.

Selanjutnya di pasal 200 diamanatkan bahwa dalam Pemilu, anggota TNI dan anggota Polri tidak menggunakan hak pilihnya.

Untuk itulah KPU bersama jajarannya melaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian (COKLIT) oleh Petugas Pemutakhiran data Pemilih (PANTARLIH) pada tanggal 12 Februari–14 Maret 2023.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada data ganda, anggota TNI/Polri, pemilih di bawah umur ataupun pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih terdaftar sebagai pemilih.

Daftar pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir merupakan prasyarat mutlak yang harus dipenuhi dalam melaksanakan demokrasi elektoral.

Dengan adanya daftar pemilih yang akurat akan meningkatkan kualitas proses demokrasi elektoral dengan membuka ruang seluas-luasnya kepada warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

Melakukan pendaftaran pemilih lebih awal dapat mengantisipasi kemungkinan kehilangan hak pilih seseorang secara lebih cepat dan terukur sebelum pemungutan suara berlangsung sehingga dapat meminimalisir sengketa pada hari pemilihan (Maley dalam Suaib, 2010: 27)

Pasca pencocokan dan penelitian (COKLIT) dilanjutkan dengan Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran hingga penetapan dan penyampaian Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Saat inilah masyarakat dilibatkan untuk melakukan pencermatan dan memberikan tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan.

Keterlibatan dan partisipasi tersebut dapat dilakukan dengan menyempatkan diri mendatangi balai desa/kelurahan/RW/RT dimana Daftar Pemilih Sementara ditempel ataupun dengan memeriksa apakah namanya telah terdaftar atau belum secara digital melalui cek DPT Online.

Kesadaran terhadap pentingnya masuk dalam daftar pemilih sebagai jaminan mendapatkan hak pilih pada pemungutan suara nanti haruslah terbangun.

Mengapa? Karena sebagai warga negara memiliki tanggung jawab untuk ikut menentukan arah kebijakan pembangunan negara yang sedikit banyak akan berdampak bagi kehidupan warga negara itu sendiri.

Suara rakyat yang disalurkan dalam Pemilu akan menentukan pemimpin yang terpilih dimana para pemimpin itu akan membuat kebijakan dan keputusan-keputusan penting dalam kehidupan masyarakat.

Sebagai upaya mendapatkan daftar pemilih yang akurat KPU dan jajarannya perlu melakukan komunikasi dan koordinasi bersama pemangku wilayah, pimpinan TNI/ Polri, ketua/pimpinan, institusi pendidikan, Pondok Pesantren, ormas, komunitas/ kelompok hobi, media massa, content creator dan seluruh simpul masyarakat untuk turut serta menggaungkan dan memastikan bahwa anggotanya sudah terdaftar sebagai pemilih.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini