TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2024, lengkap dengan berkas yang harus disiapkan.
Mengutip dari Instagram @bawaslu, pendaftaran PTPS Pilkada 2024 resmi dibuka mulai 12 September 2024 hingga 28 September 2024.
"#Bawaslumemanggil putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung mengawal integritas proses Pemilihan
Serentak Tahun 2024 sebagai Pengawas TPS," tulis Bawaslu melalui Instagram.
Bagi kamu yang ingin mendaftar, dapat melalui Bawaslu pada daerah masing-masing.
Namun sebelum mendaftar, perhatikan syarat dan dokumen yang diperlukan terlebih dahulu.
Syarat Daftar PTPS Pilkada 2024
Dikutip dari laman Bawaslu Kabupaten Pekalongan, berikut syarat mendaftar PTPS Pilkada 2024:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
- Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Baca juga: Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024 Telah Dibuka: Cek Syarat, Jadwal, Tugas, dan Gajinya
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS; - Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
Berkas yang Diperlukan
- Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran III);
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
- Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV);
- Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada (Lampiran V); yang memuat:
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Bersedia bekerja penuh waktu; - Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha
- Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Jadwal Pendaftaran PTPS Pilkada 2024
- Sosialisasi Tata Cara Pembentukan PTPS: 9 - 11 September 2024
- Pengumuman Pendaftaran PTPS: 12 - 28 September 2024
- Pendaftar dan Penerimaan Berkas (G1): 12 - 28 September 2024
- Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran: 12 - 28 September 2024
- Pengumuman Perpanjangan: 29 September - 1 Oktober 2024
- Penerimaan Berkas Pendaftaran (G2) di Masa Perpanjangan: 1 - 10 Oktober 2024
- Penelitian Berkas Pendaftaran di Masa Perpanjangan: 1 - 10 Oktober 2024
- Pengumuman Lulus Administrasi: 11 Oktober 2024
- Tanggapan/Masukan Masyarakat: 12 Oktober - 2 November 2024
- Tes Wawancara: 12 - 22 Oktober 2024
- Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih: 23 - 25 Oktober 2024
- Pergantian Calon Terpilih (Jika Ada): 23 Oktober - 2 November 2024
- Pelantikan Pengawas TPS: 3 - 4 November 2024
- Perpanjangan Rekrutmen Khusus TPS yang Belum Terisi: 5 - 20 November 2024
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait PTPS Pilkada 2024