Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seiring tahapan prose Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Totok Hariyono mengingatkan adanya beberapa tempat terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, bahan kampanye dapat disebarkan, ditempelkan, dan dipasang saat pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum.
Tempat-tempat yang dilarang dipasang APK tersebut yakni tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; gedung atau fasilitas milik pemerintah; jalan-jalan protokol; jalan bebas hambatan; sarana dan prasarana publik; dan/atau taman, pepohonan dan fasilitas lainnya seperti tiang listrik, yang mengganggu ketertiban umum.
Penertiban APK juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), Perbup 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame.
Ia pun mendorong pengawas pemilu mulai tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi untuk mengambil tindakan tegas jika melihat APK dipasang pada tempat yang dilarang.
"Jajaran Bawaslu jangan diam saja. Segera bergerak untuk ambil tindakan. Koordinasi dengan pihak terkait," ujar Totok dalam keterangannya, Sabtu (14/9/2024).
Baca juga: KPU Ingatkan Parpol dan Bakal Calon Kepala Daerah Jangan Curi Start Kampanye
Koordinator hukum dan penyelesaian sengketa ini menambahkan, jajaran panwascam dan PKD harus juga membekali diri dengan pengetahuan pemilu.
"Pengetahuan jadi bekal teman-teman di lapangan, agar tidak salah langkah ketika menentukan terjadi pelanggaran atau tidak. Teman-teman semuanya merupakan ujung tombak," tuturnya.