News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Memperkuat Akses Penyandang Disabilitas dalam Pemilu 2024

Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Oleh: Danang Eko Kristiyanto, Ketua Panwaslu Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar

TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 adalah pemilu ke 6 setelah era reformasi. Dengan berjalannya waktu, pemilu telah jauh bergerak bertransformasi dengan berbagai perubahan kebijakan menuju Pemilu yang langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil, sesuai asas pemilu kita.

Masyarakat Indonesia sebagai subyek pemilu tentu menjadi bagian besar yang wajib dijangkau serta diberdayakan agar demokrasi di Indonesia semakin berkualitas serta mampu menghasilkan pemimpin pemimpin bangsa kedepan yang lebih baik.

Penyandang disabilitas sebagai bagian dari masyarakat Indonesia mempunyai hak yang sama dengan masyarakat lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Merujuk undang-undang tersebut, beberapa hak yang dimiliki para penyandang disabilitas  dalam pemilu antara lain sebagai berikut:

- Memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

- Menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan.

- Memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam Pemilu.

- Membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik.

- Berperan serta secara aktif dalam sistem Pemilu pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya.

- Memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan Pemilu, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa dan lainnya.

Tidak hanya dalam UU No 8 Tahun 2016, hak disabilitas dalam konteks Pemilu juga diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal 5 disebutkan penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon presiden/wakil presiden, sebagai calon anggota DPRD dan sebagai penyelenggara Pemilu.

Dengan demikian, tak diragukan lagi bahwa para penyandang disabilitas memiliki hak yang sama sebagaimana warga negara lainnya.

Dari sisi kuantitas, jumlah penyandang disabilitas juga tidak sedikit. Dari data pemilih dalam Daftar Pemilih Tetatp (DPT) di Pemilu 2019, terdapat  1.247.730 pemilih penyandang disabilitas. Rinciannya terdiri dari 83.182 tunadaksa, 166.364 tunanetra, 249.546 tunarungu, 332.728 tunagrahita dan 415.910 penyandang disabilitas lainnya.

Karena itu, para penyandang disablitas wajib difasilitasi dengan baik dalam Pemilu. Mereka sudah semestinya diakomidir oleh seluruh stakeholder Pemilu baik itu parpol selaku peserta Pemilu maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara pemilu.

Partai politik diharapkan dapat dan mau mengakomodir para penyandang disabilitas untuk berperan aktif berpartai dan menjadi wakil rakyat. Adanya penyandang disabilitas dalam daftar calon legislatif yang diajukan partai tentunya justru akan menunjukkan bahwa partai tersebut menganut prinsip kesetaraan dalam mengakomodir masyarakat termasuk kalangan disabilitas. Hal itu akan menambah nilai plus disamping keterwakilan  30 persen perempuan yang sudah diamanatkan undang-undang.

Bagi penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu, dapat mengakomodir para penyandang disablitas sebagai penyelenggara Pemilu di berbagai tingkatan seperti menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) maupun komisioner KPU/Bawaslu kabupaten/kota. Dengan catatan, para penyandang disabilitas juga lolos seleksi sehingga nantinya memang mampu untuk menjalankan tugasnya dengan baik.

Dari sisi penyelenggaran Pemilu, di tahun-tahun sebelumnya, KPU sebagai penyelenggara Pemilu telah mengakomidir para penyandang disabilitas dalam memberikan hak suaranya. Untuk Pemilu 2024 nantinya tentunya akses dan kemudahan bagi para penyandang disabilitas ini harus diperkuat.

Akses dan kemudahan itu mesti diperhatikan mulai dari surat suara hingga akses di TPS. Jangan sampai TPS yang dibuat justru tidak ramah difabel misalnya di rumah atau gedung yang aksesnya hanya berupa tangga atau undakan sehingga menyulitkan pemilih yang menggunakan kursi roda. Karena itu, mapping TPS yang ramah disabiitas penting diperhatikan sejak dini termasuk melatih petugas yang ramah disabilitas.

Dengan demikian, terwujudlah TPS yang ramah dalam artian bisa diakses dengan nyaman dan mudah bagi penyandang disabilitas untuk menyalurkan hak pilih sesuai pilihannya di dalam pemilihan umum 2024 nantinya.

Tak hanya bagi KPU, Bawaslu juga harus perlu proaktif dengan para penyandang disabilitas. Dalam konteks pengawasan partisipatif, tidak ada salahnya Bawaslu melakukan jemput bola menjangkau dan bermitra dengan berbagai komunitas atau organisasi kawan-kawan difabel.

Melalui hal ini, Bawaslu bisa mendengar berbagai masukan maupun respons mereka tentang kepemiluan. Harapannya, masalah kepemiluan yang dihadapi rekan-rekan difabel dapat segera dicarikan pemecahannya melalui rekomendasi yang diberikan Bawaslu saat pengawasan.

Secara kelembagaan, Bawaslu telah membuat posko kawal hak pilih di tiap kecamatan yang juga bisa diakses oleh kawan-kawan difabel. Selain itu, keberadaan petugas Pengawas Desa/Kelurahan juga mendekatkan akses bagi para penyandang disabilitas untuk turut melakukan pengawasan Pemilu.

Dengan ketersediaan akses dan keterlibatan penyandang disabilitas, harapannya Pemilu 2024 menjadi Pemilu yang menjangkau seluruh kalangan termasuk kalangan minoritas semacam para penyandang disabilitas. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini