4. Jumlah TPS haruslah diperbanyak, atau setidaknya ditingkatkan aksesibilitasnya bagi penyandang disabilitas. Hal ini dimaksudkan agar jarak antara TPS dengan pemilih semakin dekat dan semakin mudah dijangkau oleh penyandang disabilitas.
5. Surat suara haruslah didesain sedemikian rupa sehingga mudah untuk dikenali oleh penyandang disabilitas. Lingkungan sekitar TPS, jalur masuk TPS, meja dan bilik suara, serta petugas KPPS haruslah dipersiapkan agar dapat secara maksimal digunakan untuk melayani penyandang disabilitas.
6. Perlu ditetapkan alokasi waktu atau jadwal khusus KPPS untuk melayani penyandang disabilitas yang akan menggunakan hak pilihnya di TPS, misalnya pada pukul 12.00-13.00. Keluarga dan komunitas haruslah berperan untuk mengantar dan menjemput bagi penyandang disabilitas yang akan menggunakan hak pilihnya.
7. Perlu mulai disiapkan pemungutan suara dengan menggunakan metode e-voting bagi penyandang disabilitas yang tidak dapat datang ke TPS. Atau dapat juga dilakukan pemungutan suara dengan sistem pos atau kurir bagi penyandang disabilitas. Contoh negara lain yang melakukan pemungutan suara dengan metode e-voting dalam Pemilu antara lain Estonia, Kanada, Belanda, Jerman, India, dan Filipina.
8. Melalui media komunikasi modern, penyandang disabilitas perlu mendapatkan informasi hasil Pemilu yang murah, cepat, dan mudah diakses pada akhir setiap penyelenggaraan Pemilu. (*)