Oleh: Eva Nila Sari
Pegawai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
TRIBUNNEWS.COM - Dalam peta jalan (roadmap) reformasi birokrasi fase ketiga, sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional, pengelolaan reformasi birokrasi sejatinya dirancang dengan lebih mengutamakan empat asas utama yaitu fokus, prioritas, implementatif, dan kolaboratif dalam rangka terbangunnya birokrasi yang berkelas dunia, yaitu birokrasi yang baik dan bersih (good and clean bureaucracy).
Empat asas ini diharapkan dapat menjadi pilar utama untuk memastikan pengelolaan reformasi birokrasi dilakukan secara akuntabel dan terukur.
Instansi Pemerintah pada berbagai tingkatannya diharapkan dapat menetapkan tujuan dari reformasi birokrasi 2020-2024, yang disesuaikan dengan “demand-based reform” sehingga masing-masing Instansi Pemerintah dapat berperan/ berkontribusi dalam mewujudkan pemerintah berkelas dunia.
Keberhasilan reformasi birokrasi mencapai predikat kelas dunia dapat dinilai dari capaian beberapa indikator yang bersifat global, yakni Indeks Kemudahan Melakukan Investasi (Ease of Doing Business), Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index), Indeks Efektivitas Pemerintah (Government Effectiveness Index), dan Trust Barometer.
Akan tetapi kondisi yang unik terjadi di Indonesia, kendati pemberantasan korupsi pada situasi yang terpuruk namun tidak menyebabkan timbulnya pernyataan bahwa di Indonesia sulit melakukan investasi, Pemerintah Indonesia adalah pemerintahan yang tidak efektif, dan tidak menyurutkan kepercayaan masyarakat atas lembaga bisnis, pemerintah, media maupun NGO.
Padahal Reformasi Birokrasi sejak awal ditujukan utamanya untuk mengatasi maraknya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Indonesia.
Pada tahun 2022, Indonesia mengalami tantangan serius dalam melawan korupsi. Corruption Perception Index/ CPI Indonesia tahun 2022 berada di skor 34/100 dan berada di peringkat 110 dari 180 negara yang disurvei.
Skor ini turun 4 poin dari tahun 2021, atau merupakan penurunan paling drastis sejak 1995.
Turun drastisnya skor CPI Indonesia tahun 2022 membuktikan bahwa strategi dan program pemberantasan korupsi tidak efektif.
Strategi yang dimaksud adalah revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2019, berbagai program pemberantasan korupsi dalam pelayanan publik dan pelayanan bisnis seperti digitalisasi pelayanan publik dan bahkan Undang-undang Cipta Kerja tidak berjalan.
Demikian juga pemberantasan korupsi di sektor strategis lainnya seperti korupsi politik dan korupsi peradilan juga menunjukkan stagnasi.
Singkat kata, CPI di tahun 2022 telah menempatkan Indonesia di posisi 1/3 negara terkorup di dunia. Angka ini tidak membaik pada 2023.