News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Catatan Komnas HAM: Pemenuhan Hak Pemilih Rentan oleh KPU Sangat Pasif

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Pemilu Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemenuhan hak bagi pemilih rentan dalam Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinilai sangat pasif.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Rabu (21/2/2024), masih ditemukan beberapa catatan fakta di lapangan.

Ketua Tim Pemilu Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi membeberkan minimnya akses kelompok disabilitas di tempat pemungutan suara (TPS).

"Selain sarana dan prasarana di lokasi TPS yang tidak ramah disabilitas, Komnas HAM juga tidak menemukan adanya surat suara braile bagi pemilih netra," ungkap Pramono.

Selain itu Komnas HAM juga menemukan banyaknya warga binaan pemasyarakatan (WPB) yang kehilangan hak pilih karena tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb).

Sebanyak 1.804 WBP di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak memiliki e-KTP.

Sementara di Rutan Kelas IIB Kabupaten Poso sebanyak 205 WBP yang masuk dalam DPTb tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kekurangan surat suara.

"Hal yang sama juga terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Manado dimana 101 WBP yang terdaftar sebagai DPTb tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kekurangan surat suara," tutur Pramono.

Pun juga masyarakat adat dan terpencil.

Komnas HAM mencatat 600 orang Masyarakat Adat Baduy Luar belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) sehingga tidak terdaftar sebagai pemilih.

Selain itu, kekhususan wilayah masyarakat adat juga menjadi tantangan yang belum mampu diatasi oleh penyelenggara pemilu bagi pemenuhan hak pilih kelompok masyarakat adat.

Tak hanya itu. Komnas HAM juga mencatat ratusan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di berbagai pantai sosial juga tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak terdaftar sebagai DPTb di lokasi panti sosial.

Baca juga: KPU Hentikan Sementara Rekapitulasi Suara, Komisi II DPR Desak Hitung Manual Dilanjutkan

"Minimnya sosialisasi penyelenggara pemilu kepada pengurus panti-panti sosial menyebabkan banyak PMKS dan WBS yang tidak dapat menggunakan hak pilih," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini