Lebih lanjut ketentuan tentang tata cara pelaksanaan hak angket diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 182-190 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Pasal 182 Tatib misalnya mengatur bahwa Hak Angket diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang Anggota dan lebih dari satu fraksi. Pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat sedikitnya tentang materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan.
Usul ini kemudian akan ditetapkan menjadi Hak Angket DPR jika mendapat persetujuan dari setengah anggota yang hadir dalam Sidang Paripurna yang dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah Anggota DPR. Jika disetujui, kemudian dibentuk Panitia Angket yang harus diumumkan dalam Berita Negara.
Tugas dan kewenangan Panitia Angket ini kemudian diatur pula dalam ketentuan perundang-undangan. Menarik selanjutnya untuk dibahas mengenai materi penyelidikan Angket terhadap Penyelenggaraan Pemilu ini.
Sebagaimana telah banyak dibahas oleh berbagai kalangan masyarakat dari Pakar atau Akademisi, pemerhati politik, organisasi masyarakat, maupun politisi, penyelenggaraan Pemilu 2024 ini memang sarat dengan “keunikan” yang mana sangat kentara dengan konflik kepentingan (conflict of interest).
Sebagaimana beberapa angket yang pernah bergulir di DPR, seperti Angket terhadap skandal kasus Buloggate atau Bruneigate dalam pemerintahan Presiden Gus Dur, Angket terhadap Pembelian Tanker Pertamina pada 2005, Angket terhadap kenaikan Harga BBM, Angket terhadap Penyelenggaraan Haji 1429H pada 2009, Angket terhadap skandal Dana Bailout Bank Century, Angket terhadap KPK, dan tentunya Angket terhadap Penyelenggaraan Pemilu 2009.
Jadi angket terhadap penyelenggaraan Pemilu ini bukan kali pertama bergulir.
Pada tahun 2009 lalu, Angket terhadap penyelenggaraan Pemilu diusulkan terkait dengan Daftar Pemilih Tetap.
Dari contoh-contoh tersebut, hampir kesemuanya memperlihatkan adanya indikasi kesewenangan dan konflik kepentingan atau pembentukan dan pelaksanaan kebijakan yang menguntungkan pihak tertentu yang bukan untuk kepentingan masyarakat atau justru merugikan masyarakat banyak.
Permasalahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 ini, khususnya terkait degan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, diduga telah terjadi sebelum dan sesudah hari pencoblosan dan hingga kini masih menjadi diskusi yang hangat di tengah masyarakat.
Publik saat itu dihebohkan dengan film “Dirty Votes” yang sesungguhnya menurut penulis tidak memberikan dampak positif maupun negatif terhadap seluruh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, namun lebih memberikan pencerahan tentang apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana masyarakat dapat menyadari dan selanjutnya mencegah terjadinya pelanggaran yang akan merugikan kepentingan bangsa dan negara.
Kini, apa yang dikhawatirkan oleh film tersebut, sebenarnya terjadi sehingga banyak kalangan kemudian mempertanyakan legitimasi dari proses dan hasil Pemilu 2024 khususnya dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Penulis setidaknya mencatat beberapa hal yang dapat menjadi materi penyelidikan Angket ini.
1. Mobilisasi ASN dan Kepala Desa
1.1 Pada awal Februari 2024, terdapat indikasi mobilisasi Kepala Desa oleh pasangan calon wakil presiden nomor urut dua. Pada saat itu, kasus ini diperiksa oleh Bawaslu dan KPU. Mobilisasi ini terlihat jelas karena diadakan untuk mendukung paslon tersebut.