Strategi Komunikasi Krisis Humas Kemenpora dalam Pemulihan Citra
Oleh Abdul Majid
Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi UPN Veteran Jakarta
Dalam sebuah organisasi menjaga sebuah reputasi sangatlah penting agar citranya di mata publik tetap dipandang positif. Pun dengan organisasi pemerintahan yang salah satunya mempunyai peran untuk menjalankan program-program kepada masyarakat.
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) merupakan organisasi pemerintahan yang tugas dan fungsinya tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Kemenpora mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pemuda dan olahraga untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Sementara itu, dalam melaksanakan tugasnya Kemenpora menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, serta peningkatan prestasi olahraga;
2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, serta prestasi olahraga;
3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, serta peningkatan prestasi olahraga;
5. Pengelolaan Barang Milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pemuda dan olahraga;
6. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Humas Kemenpora, 2020).
Kemudian pada September 2019, reputasi Kemenpora mulai menurun usai Menpora Imam Nahrawi tersandung masalah Korupsi. Imam Nahrawi terjerat korupsi kasus suap dana hibah KONI sebesar Rp 26,5 miliar. Kejadian ini pun mengulang masa kelam Kemenpora lantaran pada 2012, KPK juga tetapkan Menpora Alfian Mallarangeng sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang yang merugikan negara hingga Rp 463,6 miliar (Wildanshah, 2019).