Dalihnya pun bermacam-macam. Ada yang sakit, meninggal dunia, atau alasan hukum karena penetapan tersangka sudah lebih dari dua tahun.
Padahal, bagi tersangka yang sudah meninggal dunia, mestinya KPK tak perlu menerbitkan SP3. Sebab sesuai ketentuan Pasal 77 KUHP, seorang tersangka yang meninggal dunia dengan sendirinya perkaranya gugur secara otomatis. Tanpa perlu SP3.
Adapun keenam tersangka lainnya yang di-SP3 KPK adalah bekas Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Darwan Ali karena meninggal dunia.
Lalu, bekas Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron karena meninggal dunia.
Berikutnya, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), karena Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan "onstlag van rechtsvervolging" atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Berikutnya lagi, bekas Kepala Bidang Prasarana Wilayah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim Budi Jumiarto, karena meninggal dunia, dan juga bekas Direktur Jenderal Kelistrikan dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jacobus Purnomo, karena sakit parah.
Terakhir, bekas Rektor Universitas Airlangga, Surabaya, Fasichul Lisan, tersangka pembangunan dan pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Unair, karena meninggal dunia.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/8/2024), pengacara Surya Darmadi, Maqdir Ismail mengungkapkan, pada 29 Januari 2024, pihaknya mengirimkan surat permohonan penghentian penyidikan ke KPK.
Permohonan itu, katanya, diajukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 345 PK/Pid.Sus/2022 tanggal 3 Agustus 2022 yang membebaskan Suheri Terta, kaki tangan Surya Darmadi yang juga tersangka suap kepada Annas Maamun. Suheri merupakan Manager Legal PT Duta Palma.
Maqdir mengajukan novum (bukti baru) berupa surat keterangan dokter yang menyebutkan Annas telah pelupa, sehingga keterangannya diragukan dan bisa berubah-ubah.
MA kemudian menyatakan, Suheri tidak bersalah dan putusan kasasi batal demi hukum. Karena Suheri dinyatakan tidak bersalah, maka secara "mutatis mutandis", putusan tersebut juga menyatakan Surya Darmadi tidak bersalah.
Akhirnya pada 14 Juni 2024, Pimpinan KPK menandatangani SP3 bernomor Sprin.Henti.Dik/28A/DIK.00/01/06/2024 untuk Surya Darmadi.
Maqdir Ismail dan MA agaknya alpa bahwa dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Bimanesh Sutarjo, divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/7/2018), gegara memberikan surat keterangan palsu bagi tersangka korupsi proyek E-KTP, Setya Novanto agar Ketua DPR itu dirawat di RS tersebut.
Hanya berdasarkan surat keterangan dokter, MA membebaskan terdakwa korupsi yang berimplikasi pada SP3 Surya Darmadi alias Apeng.
Alhasil, dokter tersebut tampaknya juga perlu diperiksa seperti dokter Bimanesh Sutardjo dengan tuduhan merintangi penyidikan atau "obstruction of justice".
Semua tergantung KPK.