Apresiasi kita berikan untuk Kaesang yang sudah datang ke KPK untuk mengklarifikasi terkait penerbangannya ke Amerika Serikat bersama keluarga dengan jet pribadi yang dianggap masyarakat itu adalah fasilitas mewah.
KPK selanjutnya bisa menyelidiki lebih mendalam apakah benar Kaesang sekadar menumpang atau ada motif lain, mengingat Kaesang adalah putra dari Presiden dan perusahaan pemberi tumpangan tersebut berkantor pusat di Solo.
Baca juga: KPK Akan Analisis Klarifikasi Kaesang Pangarep soal Jet Pribadi
Dalam pasal UU Korupsi diatur bahwa pelaku korupsi adalah pejabat negara dan atau penyelenggara negara.
Kaesang hingga kini belum pernah menjabat di pemerintahan. Ia adalah pengusaha dan menjabat Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Meski demikian, KPK bisa menelisik lebih jauh keterkaitan perusahaan e commerce yang didirikan Y dengan Kaesang beserta kakaknya, Gibran. Perusahaan tersebut hingga kini masih berkantor pusat di Solo.
KPK tidak perlu sungkan atau ragu. Justru Kaesang beserta keluarga besar Presiden Jokowi perlu mendapatkan kepastian hukum terkait kepergian Kaesang yang menumpang jet pribadi tersebut.
Jika benar adalah gratifikasi, KPK perlu melakukan tindakan hukum, dan jika tidak ada gratifikasi, KPK harus mengumumkan ke masyarakat.