Antara lain mengenai standar permohonan informasi, standar pelayanan publik, anggaran untuk pengelolaan informasi dan dokumentasi serta pelayanan publik, pemberian sanksi bagi Satuan Perangkat Pemerintah Daerah (SKPD) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak dapat mewujudkan pengelolaan informasi dan dokumentasi serta pelayanan publik, cara mendorong masyarakat dapat berpartisipasi dalam kesadaran politik untuk terlibat dalam proses pengambilan kebijakan publik yang demokratis dan pelaksanaan pembangunan di daerah.
Berdasarkan tulisan singkat tersebut diatas, kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mengawal dan mengawasi Komitmen Pelayanan Informasi Publik oleh Kepala Daerah terpilih dalam melaksanakan dan mewujudkan visi, misi dan program sebagaimana janjinya pada kampanye dan debat di Pemilihan Kepala Daerah 2024. Salam Keterbukaan Informasi! (*)