Ini juga yang menjadi peluang masuk bagi TNI ke ruang-ruang sipil sehingga TNI mulai "offside" dengan melakukan penegakan hukum, TNI mulai menjaga ketertiban umum, bahkan ada di fasilitas-fasilitas publik yang sifatnya sipil seperti transportasi publik, stasiun kereta api dan segala macamnya. Ini yang harusnya digagas oleh PDIP selama 10 tahun berkuasa, ini yang harusnya digagas oleh PDIP dalam kerangka revisi (amandemen) Pasal 30 UUD Tahun 45.
Inilah yang salah, sehingga tidak heran pada tataran implementasi kemudian dia bersifat represif bahkan anti hak asasi, Karena perspektif itu tidak ada sejak konstitusi itu yang harus diperbaiki.
Kemudian, adalah DPR RI melalui Partai politik itu seharusnya menjadi satu ajang evaluasi yang rutin dan korektif terhadap performa atau level implementasi undang-undang oleh nstansi-instansi pemerintah, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ini yang belum pernah terdengar.
Selama ini kami mendengar kasus-kasus besar yang dihadapi oleh Polri, mulai dari Ferdy Sambo dan yang lain, justru disambut dengan puja-puji dan puisi.
Bahkan puja-puji dan puisi di gedung parlemen yang harusnya berisi tentang kritik keras evaluasi dan gagasan reformasi atau perbaikan ke depan.
Hal mana yang kemudian menyebabkan terjadinya impunitas Polri yang hingga terjadi repetisi atau keberulangan atas implementasi yang buruk di tubuh Polri.
Partai politik apalagi PDIP yang telah selama ini berkuasa dan saat ini masih menjadi partai yang berkuasa karena memenangkan pemilu legislatif 2024 ini, harus menggagas perubahan struktural dan sistemin Polri.
Itu yang ingin kami dengar dan itu yang dimandatkan oleh konstitusi, dan dimandatkan reformasi dan itu pula yang dapat menjamin hak asasi.