Usulan ini adalah dialektika yang yang menarik karena lagi-lagi dilontarkan oleh PDI Perjuangan.
Bukan hal baru, karena sudah 10 tahun tersimpan di bawah bantal kekuasaan Joko Widodo ketika meniti mimpi menuju kursi Presiden.
Saya sebut ide melucuti Polri disimpan di bawah bantal karena secara jelas tercantum di dalam dokumen ‘Visi Misi dan Program Aksi’ Jokowi Jusuf Kalla 2014: Jalan Perubahan Untuk Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian’ yang dirilis Mei 2014.
Perihal reposisi Polri masuk dalam janji membangun politik keamanan dan dan ketertiban masyarakat yang dibagi menjadi delapan prioritas.
Baca juga: Ramai-ramai Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri/TNI, Pengamat Jelaskan Risiko
Pada poin e, Jokowi-JK menyatakan akan menata kelembagaan dan tata-wewenang Polri melalui pemisahan antara kewenangan pengambilan keputusan dan kewenangan pelaksanaan keputusan.
Kedua hal tersebut oleh Jokowi-JK dinilai masih tumpang tindih, untuk itu dilakukan dengan menempatkan Polri dalam Kementerian Negara yang proses perubahan dilakukan secara bertahap.
Hal yang kita tahu, disimpan di bawah bantal selama Jokowi berkuasa.
Penjaga Ruang Publik
Saya tidak akan masuk dalam debat perihal model dan sistem Kepolisian Di Indonesia.
Secara keilmuan, bukan bidang saya untuk mengkritisi model dan sistem yang pasti telah mencerminkan nilai-nilai budaya, tradisi hukum, dan struktur organisasi dalam menjalankan fungsi kepolisian.
Saat ini Polri menggunakan Sistem Kepolisian Terpusat (Centralized System of Policing) yang artinya kepolisian berada di bawah kendali pemerintah.
Selain Indonesia, sistem ini dianut Prancis, Italia, Finlandia, Israel, Thailand, Taiwan, Irlandia, Denmark, Swedia.
Mengapa kita tak mengadopsi Sistem kepolisian terpisah (Fragmented System of Policing) yang sepenuhnya otonom atau Sistem Kepolisian Terpadu (Integrated System of Policing) yang moderat, ini jelas sudah melalui debat yang panjang di pemerintah pasca Polri dipisahkan dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Namun yang pasti, ditempatkan di bawah Kementerian ataupun di bawah Presiden, tugas Polri tetaplah relatif komplek sebagai aparat sipil yang bekerja di ranah ruang publik.