News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Moderasi Beragama dan Konstitusi

Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI MODERASI BERAGAMA - Grafis ilustrasi tentang Moderasi Beragama yang diambil dari canva.com, Jumat (25/4/2025). Moderasi beragama bukan sekadar slogan apalagi iklan. Moderasi beragama itu sejatinya berita utama. 

Moderasi beragama juga bukan upaya untuk melakukan pendangkalan akidah. 

Moderasi beragama itu sikap yang tumbuh dari akar sejarah kita. Sikap yang selaras dengan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Bahkan mungkin, jika kita melihat sejarah Wali Songo, moderasi beragama bisa kita katakan merupakan cara kita hidup dan beragama sejak sebelum republik ini ada. 

Moderasi Beragama dan Hukum Nasional

Pierre Bourdieu, filsuf ternama asal Prancis, menyebut praktik sosial sebagai hasil dari dialektika antara struktur dan habitus. 

Dalam praktik beragama di Indonesia, struktur hukum dan sosial kita membentuk ruang yang membuat atau menghendaki gagasan moderasi beragama itu ada. 

Beragama secara moderat, dalam konteks ini, adalah juga bentuk kepatuhan terhadap hukum nasional. 

Bersikap moderat bukan pilihan etis pribadi semata tetapi praksis yang terstruktur. 

Dengan kata lain, bersikap moderat bukan hanya sekadar sebuah jalan spiritual tetapi juga cara hidup yang benar menurut hukum.

Kita bisa melihat ketika seseorang melakukan kekerasan atas nama agama seperti memaksa, melukai, atau menutup ruang ibadah maka hukum Indonesia tidak membiarkannya. 

Pelakunya akan ditindak, diproses, bahkan dijatuhi hukuman pidana. 

Misalnya, dalam kasus penyerangan Gereja Katolik Santa Lidwina di Sleman pada tahun 2018 silam. 

Pelaku, dalam hal ini Suliyono, membawa pedang dan menyerang umat yang sedang melaksanakan misa. 

Dia menyerang dan melukai pastor serta jemaat. Atas perilaku itu akhirnya ia divonis 15 tahun penjara.

Kasus di atas adalah contoh ekstrem kiri. Contoh perilaku yang mengatasnamakan iman tetapi menjatuhkan pilihan mempertahankan imannya dengan kekerasan. 

Hukum, dalam kasus tersebut, berdiri amat jelas dengan melindungi masyarakat dan menolak kekerasan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini