Oleh Muhammad Subhan
Advokat
TRIBUNNEWS.COM - Gelombang demonstrasi sepanjang bulan Agustus dengan tagar #BubarkanDPR mencerminkan ledakan kekecewaan publik terhadap pengambilan keputusan yang dinilai nirempati, terutama terkait dengan kenaikan tunjangan anggota DPR.
Ketegangan meningkat setelah meninggalnya Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob.
Jumlah korban terus bertambah, fasilitas umum dirusak, dan munculnya provokator memperkeruh keadaan. Negara terlihat gagal merespons kritik secara patut dan pantas.
Akumulasi kekecewaan publik sudah terjadi sejak pemerintahan Joko Widodo yang dinilai melemahkan demokrasi dan supremasi hukum secara sistematis.
Pemerintahan saat ini, di bawah Presiden Prabowo Subianto, justru memperparah dengan kebijakan yang memperdalam ketimpangan, mempersempit ruang fiskal, dan partisipasi yang bermakna (meaningful partisipation).
Alih-alih menenangkan suasana, pemerintah justru menuduh dalang kekacauan adanya keterlibatan antek asing, teroris, anarko, dan upaya makar – tanpa memberikan penjelasan.
Pernyataan-pernyataan Presiden yang minim empati dan bias kekuasaan menunjukkan ketidakmampuan negara dalam meredakan krisis.
Penegakan hukum dinilai hanya menyasar masyarakat, sementara penjabat dan aparat yang terlibat pelanggaran justru mendapat kenaikan jabatan dan penghargaan.
Krisis ini menunjukkan wajah otoritarianisme kekuasaan yang mana hukum tidak mencerminkan nilai keadilan, melainkan seolah-olah menjadi instrumen kekuasaan yang membenarkan tindakan represif terhadap rakyat.
Pertama, fungsi representatif dari anggota partai politik yang duduk di DPR mengalami disfungsi, karena gagal berperan mengawasi kebijakan pemerintah.
Baca juga: Pengamat Sebut Ada Pemain Lama di Balik Aksi Demonstrasi hingga Kekacauan yang Terjadi Pekan Lalu
DPR diduga lebih berperan sebagai lembaga “stempel” kepentingan politik kekuasaan Presiden semata, bukan penyeimbangan kekuasaan.
Pengabaian prinsip checks and balances cabang kekuasaan negara, sehingga melemahkan demokrasi konstitusional dan kedudukan negara hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI 1945.
Kedua, praktik pembagian kekuasaan secara transnasional – dengan memberikan jabatan kepada para elite untuk rangkap jabatan dan menjabat menteri, wakil menteri, staf khusus presiden, atau komisaris BUMN – tanpa adanya meritokrasi, menunjukkan kooptasi kekuasaan eksekutif atas kekuasaan legislatif.
Sehingga, kebijakan negara tidak berpihak pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana terlihat pada pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang memperluas kewenangan TNI pada ruang-ruang sipil, yang pembahasannya tidak melalui partisipasi publik yang bermakna.
Baca tanpa iklan