News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Demonstrasi: Buntut Panjang dari Kekuasaan Otoriter

Editor: timtribunsolo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEMO DPR - Massa aksi dari kalangan pelajar berunjuk rasa di kawasan Gerbang Pancasila DPR/MPR RI, Jalan Gelora, Jakarta, Senin (25/8/2025). Demonstrasi bukanlah ancaman bagi negara hukum, justru demonstrasi adalah alarm kolektif ketika saluran formal tak lagi dapat dipercaya.

Ketiga, penggunaan kekuasaan untuk melemahkan dan memasung kebebasan pers ketika demonstrasi berlangsung dengan membatasi liputan media dan fitur siaran langsung sosial media.

Kebebasan informasi lembaga pers sebagai pilar demokrasi dikekang, sehingga masyarakat kehilangan akses terhadap informasi yang objektif dan transparan.

Praktik yang demikian menunjukkan adanya kekuasaan otoriter yang menjauhkan dari nilai demokrasi – kekuasaan di tangan rakyat – untuk menjamin hak konstitusional menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat untuk kepentingan umum sebagaimana ketentuan Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI 1945.

Penanganan demonstrasi tidak bisa dilakukan dengan pendekatan legalistik yang otoriter (authoritarian legalism) untuk menjustifikasi tindakan represif dengan dalih hukum yang tampak adil, namun diskrimitif terhadap masyarakat.

Tindakan represif tidak menyelesaikan permasalahan substantif dan justru memperlebar jurang antara negara dan rakyat. 

Kekuasaan harus mengambil langkah-langkah solutif dan responsif dengan cara:

Pertama, Presiden dan DPR harus membuka ruang kritik tanpa membungkamnya dengan pendekatan hukum atau kekuasaan semata.

Saluran aspirasi yang dilakukan tidak boleh menjadi instrumen kosmetik semata, melainkan secara substantif untuk didengarkan, dipertimbangkan dan mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan oleh masyarakat, seperti muatan 17+8 Tuntutan Rakyat.

Kedua, pembentukan Tim Investigasi Independen yang terdiri dari tokoh masyarakat, ahli hukum, akademisi, dan aparat penegak hukum berintegritas guna menginvestigasi dugaan pelanggaran HAM dalam aksi demonstrasi, serta secara objektif mengungkap aktor-aktor yang bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. K

Ketiga, masyarakat harus tetap aktif menyatakan pendapat, baik melalui demonstrasi damai maupun kampanye sosial media, untuk menjaga akuntabilitas kekuasaan dan mencegah negara terjerumus ke dalam kekuasaan otoritarianisme.

Demonstrasi bukanlah ancaman bagi negara hukum, justru demonstrasi adalah alarm kolektif ketika saluran formal tak lagi dapat dipercaya.

Pemerintahan – karyawan rakyat – harus melihatnya sebagai refleksi krisis, bukan sekedar gangguan ketertiban umum. Pengabaian terhadap orasi-orasi demonstran hanya akan mempercepat runtuhnya kepercayaan publik terhadap kekuasaan negara. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini