Hari Wijaya
Ketua Perkumpulan Sertifikasi Profesi Indonesia
Riwayat Pendidikan
Sekolah Tinggi Keguruan Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial
Pengalaman Kerja
2018-2023 Direktur PT Fuji Bijak Prestasi
2021-2023 Direktur LSP Norma Ketenagakerjaan Indonesia
2023-2024 Now Komisaris PT Daya Eduvokasi Musantara
Domisili di Bekasi, Jawa Barat
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) saat ini menyelenggarakan Survei Uji Publik atas usulan penetapan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan sertifikasi kompetensi kerja.
Secara prosedural, langkah ini patut diapresiasi karena membuka ruang partisipasi publik. Namun secara kebijakan, isu yang mengemuka tidak semata-mata menyangkut besaran tarif, melainkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah sertifikasi kompetensi kerja memang tepat dijadikan objek PNBP, dan sampai di mana batas kehadiran negara dalam pembiayaannya?
BNSP menyampaikan bahwa pengenaan PNBP tidak dapat dilepaskan dari keterbatasan anggaran negara. Alasan ini bersifat faktual. Namun dalam perspektif kebijakan publik, keterbatasan fiskal tidak dapat dijadikan justifikasi otomatis untuk mengalihkan tanggung jawab negara kepada masyarakat, terlebih untuk layanan yang bersifat strategis dan ditetapkan melalui regulasi.
Batasan PNBP dalam Kerangka Regulasi
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak memberikan rambu yang jelas. Pasal 3 ayat (1) memang membuka ruang pemungutan PNBP atas layanan tertentu. Namun Pasal 4 ayat (2) secara tegas mengamanatkan bahwa penetapan PNBP harus memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan kemampuan masyarakat.
Sertifikasi kompetensi kerja—khususnya pada sektor ketenagakerjaan, keselamatan kerja, dan pengawasan norma—bukanlah layanan sukarela. Ia diwajibkan oleh regulasi sebagai instrumen negara untuk menjamin mutu, keselamatan, dan kepatuhan. Ketika kewajiban tersebut kemudian dikenai PNBP tanpa diferensiasi, muncul risiko pelanggaran terhadap asas keadilan yang justru dilindungi oleh UU PNBP itu sendiri.
Lebih jauh, rezim hukum ketenagakerjaan, termasuk regulasi pasca-Omnibus Law, menegaskan bahwa pembinaan dan pengembangan kompetensi tenaga kerja merupakan tanggung jawab negara. Dalam konteks ini, sertifikasi adalah alat negara untuk menjalankan mandat tersebut, bukan layanan tambahan yang bersifat komersial.
Baca tanpa iklan