News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

PNBP Sertifikasi: Di Mana Batas Kehadiran Negara?

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hari Wijaya

Aspek yang kerap terabaikan dalam perdebatan PNBP adalah dasar normatif sertifikasi kompetensi itu sendiri. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja. Artinya, sertifikasi pada dasarnya adalah hak tenaga kerja, bukan sekadar kewajiban administratif.

Ketika negara kemudian menetapkan sertifikasi sebagai syarat untuk bekerja atau menduduki jabatan tertentu, maka hak tersebut bertransformasi menjadi kewajiban negara untuk memastikan akses yang adil, terjangkau, dan tidak diskriminatif. Dalam konteks inilah, pembebanan biaya melalui PNBP perlu ditata secara hati-hati agar tidak justru menutup akses terhadap hak yang ditetapkan oleh negara sendiri.

Perspektif Mahkamah Konstitusi dan Praktik Internasional

Mahkamah Konstitusi secara konsisten menegaskan bahwa negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab konstitusionalnya dengan alasan efisiensi anggaran. Dalam Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, ditegaskan bahwa pembebanan biaya atas layanan publik yang bersifat wajib harus diuji secara ketat agar tidak melanggar prinsip keadilan sosial dan tidak menjadi penghalang akses warga negara.

Praktik internasional menunjukkan arah yang sejalan. Di banyak negara Uni Eropa, sertifikasi kompetensi untuk sektor strategis—seperti keselamatan kerja dan profesi publik—dibiayai atau disubsidi negara. Di Jerman dan Australia, pembiayaan sertifikasi vokasi ditopang oleh skema pendanaan publik, sementara pungutan hanya dikenakan untuk layanan tambahan atau bersifat komersial. Prinsipnya jelas: kompetensi tenaga kerja dipandang sebagai investasi publik, bukan sumber penerimaan negara.

Dampak terhadap LSP dan Akses Masyarakat

Dalam praktik di Indonesia, PNBP sertifikasi tidak berhenti di level negara. Beban tersebut diturunkan kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan pada akhirnya kepada peserta. LSP diwajibkan memenuhi standar BNSP, membiayai asesmen, membayar PNBP, sekaligus menjaga keterjangkauan biaya. Skema ini menempatkan LSP pada posisi terjepit dan berpotensi menjadikan sertifikasi tidak inklusif.

Jika tidak ditata ulang, sertifikasi berisiko menjauh dari tujuan awalnya sebagai instrumen peningkatan mutu nasional dan berubah menjadi mekanisme administratif yang mahal.

Usulan Konstruktif dan Solutif

Konstruksi terhadap kebijakan PNBP sertifikasi kompetensi tidak boleh berhenti pada penolakan normatif, tetapi harus diarahkan pada koreksi kebijakan yang terukur, realistis, dan sejalan dengan mandat hukum. Dalam kerangka tersebut, terdapat sejumlah langkah korektif yang perlu dipertimbangkan.

Pertama, sertifikasi kompetensi perlu ditegaskan kembali sebagai hak tenaga kerja, bukan semata kewajiban administratif.

Kedua, pemerintah wajib menyediakan fasilitas, termasuk pendanaan, bagi tenaga kerja yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti sertifikasi kompetensi, terutama pada bidang pekerjaan atau jabatan yang diwajibkan bersertifikat kompetensi.

Ketiga, pemerintah perlu menetapkan secara tegas bidang pekerjaan atau jabatan yang mewajibkan sertifikat kompetensi guna menjamin kepastian hukum dan menghindari generalisasi kebijakan.

Keempat, penetapan tersebut sebaiknya berbasis kriteria objektif, antara lain pekerjaan yang berpotensi menimbulkan bahaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3), berpotensi menimbulkan perselisihan atau sengketa, serta memiliki nilai strategis dalam penjaminan mutu dan daya saing nasional.

Kelima, pendanaan negara seharusnya difokuskan dan diprioritaskan untuk sertifikasi pada bidang pekerjaan atau jabatan yang diwajibkan, sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi kepentingan publik.

Keenam, PNBP dapat diterapkan secara selektif dan proporsional untuk sertifikasi yang bersifat sukarela, pengembangan karier, atau layanan dengan karakter komersial.

Ketujuh, kebijakan sertifikasi kompetensi perlu diarahkan pada penjaminan mutu dan kualitas tenaga kerja, bukan sekadar peningkatan jumlah pemegang sertifikat.

Penutup: Menegaskan Pilihan Kebijakan

Pada akhirnya, kebijakan PNBP sertifikasi adalah soal pilihan negara. Apakah sertifikasi kompetensi kerja diposisikan sebagai layanan publik strategis atau sebagai instrumen penerimaan negara. Dua peran ini tidak selalu dapat disatukan.

Jika negara sungguh ingin meningkatkan mutu tenaga kerja dan keselamatan publik, maka sertifikasi tidak semestinya dikorbankan oleh pertimbangan fiskal jangka pendek. Kehadiran negara justru diukur dari keberaniannya membiayai kompetensi warganya sendiri sebagai investasi jangka panjang bagi keselamatan, produktivitas, dan daya saing nasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini