Situasi ini diperumit oleh dinamika penjadwalan Pilrek yang berubah-ubah.
Agenda pemilihan yang semula ditetapkan pada 14 Januari 2026 sempat dimajukan ke 12 Januari dan direncanakan berlangsung di Kampus Unhas Jakarta (PSDKU), sebelum akhirnya dikembalikan ke jadwal awal.
Perubahan mendadak tersebut memicu spekulasi dan mempertebal kesan ketidakpastian di tengah proses investigasi yang masih berjalan.
Kombinasi antara investigasi Inspektorat, dugaan pelanggaran etik, serta inkonsistensi teknis penyelenggaraan Pilrek berpotensi menyeret Unhas ke dalam krisis kepercayaan publik.
“Inilah yang oleh sebagian kalangan mulai disebut sebagai ancaman ‘Unhasgate’,” kata dia.
Meski demikian, pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah.
Jika seluruh aduan tidak terbukti, pemulihan nama baik pihak-pihak yang diperiksa harus dilakukan secara terbuka dan adil.
Namun sebaliknya, jika pelanggaran terkonfirmasi, maka Unhas dinilai harus berani melakukan pembenahan menyeluruh.
Majelis Wali Amanat (MWA) Unhas kini berada pada posisi strategis untuk mencegah krisis tersebut berkembang lebih jauh.
Keputusan dan sikap institusional yang diambil menjelang Pilrek 14 Januari 2026 akan menjadi penentu, apakah Kampus Merah mampu meredam potensi “Unhasgate”, atau justru mencatatkannya sebagai bab kelam dalam sejarah tata kelola pendidikan tinggi terbesar di Indonesia Timur itu.
Baca tanpa iklan