News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Forensik Ponsel dan Penelusuran Kejahatan Kripto, Kenali Sisi Gelapnya

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEJAHATAN KRIPTO - Kejahatan berbasis kripto seharusnya relatif mudah diungkap. Namun, pengalaman penegakan hukum menunjukkan bahwa asumsi tersebut tidak sepenuhnya tepat.

Forensik Ponsel dan Penelusuran Kejahatan Kripto

Oleh:  Kurniawan Ramadhan

  • Mahasiswa Program Studi Magister Forensika Digital Universitas Islam Indonesia Yogyakarta
  • Praktisi Forensik Digital, berdinas pada Unit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.  
  • Selama kurang lebih lima tahun berkiprah dan berfokus pada bidang digital forensik, khususnya dalam penanganan, analisis, dan investigasi barang bukti digital untuk mendukung proses penegakan hukum.

 

PERKEMBANGAN aset kripto di Indonesia bergerak jauh lebih cepat dibandingkan kesiapan banyak orang dalam memahaminya. Dalam beberapa tahun terakhir, kripto bukan lagi sekadar instrumen investasi alternatif, melainkan telah menjadi bagian dari ekosistem ekonomi digital yang digunakan jutaan orang. 

Bersamaan dengan itu, muncul pula sisi gelap yang sulit dihindari: penipuan daring, pencucian uang, hingga kejahatan siber lintas negara yang memanfaatkan kripto sebagai medium transaksi.

Di ruang publik, kripto kerap dilekatkan pada satu klaim populer: transparan dan mudah ditelusuri. Transaksi tercatat di blockchain, dapat diakses siapa saja, dan bersifat permanen.

Klaim ini sering kali memunculkan keyakinan bahwa kejahatan berbasis kripto seharusnya relatif mudah diungkap. Namun, pengalaman penegakan hukum menunjukkan bahwa asumsi tersebut tidak sepenuhnya tepat.

Transparansi blockchain memang memungkinkan aliran dana ditelusuri dari satu alamat ke alamat lain. Akan tetapi, yang tercatat di sana bukanlah identitas hukum, melainkan rangkaian alamat kriptografis yang bersifat pseudonim.

Blockchain dapat menjelaskan ke mana aset bergerak, tetapi tidak otomatis menjawab siapa yang mengendalikannya. Dalam konteks pembuktian hukum, perbedaan ini menjadi krusial.

Di sinilah batas antara keterlacakan teknis dan pembuktian yuridis mulai terlihat. Penyidik tidak cukup hanya mengetahui bahwa dana berpindah dari satu dompet ke dompet lain.

Yang dibutuhkan adalah keterkaitan yang jelas antara aktivitas digital tersebut dengan subjek hukum yang nyata. Tanpa jembatan itu, analisis blockchain berisiko berhenti sebagai pemetaan teknis semata.

Keterbatasan tersebut mendorong pergeseran fokus investigasi dari semata-mata on-chain menuju wilayah off-chain. Aktivitas kripto dalam praktik sehari-hari tidak berlangsung di ruang hampa, melainkan melalui perangkat digital yang digunakan pelaku.

Di Indonesia, perangkat itu paling sering adalah ponsel pintar dan saat ini ponsel menjadi pusat aktivitas kripto modern.

Aplikasi dompet, akun bursa, autentikasi dua faktor, pencatatan frasa pemulihan, hingga komunikasi terkait transaksi hampir seluruhnya berlangsung melalui perangkat ini.

Setiap aktivitas meninggalkan jejak digital, baik disadari maupun tidak. Jejak inilah yang kemudian menjadi pintu masuk penting bagi penyidikan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini