Tri Wibowo Santoso
Direktur Lingkar Studi Data dan Informasi (LSDI)
JAKARTA, TRIBUNERS - Indonesia saat ini sedang berada pada titik uji yang menentukan arah kebijakan luar negerinya. Keputusan bergabung dengan BRICS pada awal 2025, lalu disusul partisipasi dalam Board of Peace for Gaza yang diprakarsai Amerika Serikat pada Januari 2026, menempatkan Indonesia di ruang geopolitik yang tidak nyaman, tetapi sekaligus strategis. Pertanyaannya bukan sekadar apakah Indonesia masih menjalankan politik luar negeri bebas aktif, melainkan apakah Indonesia benar-benar memahami risiko dan konsekuensi dari posisi yang ia pilih.
Secara faktual, Indonesia resmi menjadi anggota penuh BRICS pada 6 Januari 2025, diumumkan oleh Brasil selaku Ketua BRICS. Keanggotaan ini bukan simbolik. BRICS dirancang sebagai poros alternatif terhadap dominasi Barat, terutama dalam arsitektur keuangan global, perdagangan, dan tata kelola ekonomi internasional. Masuknya Indonesia menandai pilihan strategis untuk memperluas ruang gerak, diversifikasi mitra, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai bagian dari Global South.
Namun satu tahun berselang, Indonesia menerima undangan bergabung dalam Board of Peace for Gaza, sebuah forum perdamaian dan rekonstruksi yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Forum ini lahir di luar kerangka PBB dan sejak awal memunculkan kontroversi, termasuk di kalangan sekutu Amerika Serikat sendiri. Dokumen internal Uni Eropa yang dilaporkan media internasional menunjukkan kekhawatiran atas konsentrasi kewenangan yang besar di tangan Washington dan potensi melemahnya prinsip multilateralisme.
Di sinilah kontradiksi mulai terasa. BRICS, terutama China dan Rusia, secara terbuka mengkritik kebijakan Amerika Serikat di Timur Tengah dan dukungan tanpa syarat terhadap Israel. Sementara Board of Peace dibentuk oleh pemerintahan yang rekam jejaknya jelas: memindahkan kedutaan AS ke Yerusalem, mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel, dan menekan berbagai resolusi internasional yang berpihak pada Palestina. Indonesia kini duduk di dua forum yang secara ideologis dan strategis saling berseberangan.
Pemerintah mungkin menyebut langkah ini sebagai fleksibilitas diplomasi. Namun fleksibilitas tanpa batas yang jelas justru berisiko berubah menjadi inkonsistensi strategis. Politik luar negeri bukan sekadar soal hadir di banyak meja, tetapi tentang posisi apa yang dibawa ke meja tersebut, dan kepentingan apa yang benar-benar diperjuangkan.
Isu paling sensitif adalah soal pendanaan. Board of Peace for Gaza didesain dengan skema keanggotaan yang mengaitkan status permanen dengan kontribusi dana hingga USD 1 miliar. Pemerintah Indonesia menyatakan keikutsertaannya bersifat sementara dan tidak dipungut biaya. Pernyataan ini penting, tetapi tidak otomatis menutup pertanyaan publik. Rekonstruksi Gaza pasti melibatkan arus dana besar, proyek fisik, logistik, dan kontraktor internasional. Bahkan tanpa membayar “membership fee”, kehadiran Indonesia tetap memiliki nilai politik dan legitimasi yang bisa dimanfaatkan pihak lain.
Di sinilah transparansi menjadi syarat minimal. Publik berhak mengetahui apa mandat Indonesia di dalam forum tersebut, sejauh mana pengaruh yang dimiliki, dan batas apa yang tidak akan dinegosiasikan. Tanpa penjelasan terbuka, keikutsertaan Indonesia mudah dibaca sebagai simbolik: hadir secara politik, tetapi tanpa kendali substantif.
Baca juga: Pemuda Lintas Negara Anggota BRICS+ Perkuat Inovasi dan Kewirausahaan
Pertanyaan berikutnya adalah soal tekanan Amerika Serikat. Tidak ada pernyataan resmi yang mengakui adanya tekanan. Namun membaca geopolitik tidak cukup dengan pernyataan, melainkan dengan struktur kekuatan. Amerika Serikat memiliki instrumen tekanan yang nyata dan terbukti sering digunakan, terutama tarif dan hambatan perdagangan. Data resmi menunjukkan total perdagangan barang dan jasa AS–Indonesia pada 2024 mencapai sekitar USD 42,9 miliar. Indonesia mencatat surplus signifikan di mata Washington, sebuah kondisi yang dalam gaya politik Trump sering dijadikan alasan untuk ancaman tarif.
Dalam beberapa perundingan dagang terbaru, ancaman tarif kembali muncul sebelum akhirnya dinegosiasikan. Fakta ini tidak membuktikan adanya paksaan langsung, tetapi menunjukkan bahwa risiko ekonomi itu nyata dan terukur. Dalam konteks seperti ini, asumsi bahwa Indonesia juga sedang melakukan mitigasi risiko tekanan ekonomi bukanlah spekulasi kosong, melainkan pembacaan rasional atas pola kebijakan Amerika Serikat.
Masalahnya, mitigasi risiko tidak boleh mengorbankan konsistensi prinsip. Jika Indonesia masuk Board of Peace tanpa membawa posisi tegas soal kedaulatan Palestina, mekanisme rekonstruksi yang adil, dan peran otoritas Palestina yang sah, maka Indonesia berisiko menjadi legitimasi politik bagi agenda yang tidak sepenuhnya sejalan dengan sikap resmi Indonesia selama ini.
Di sisi lain, langkah ini juga mengirim sinyal ambigu kepada mitra BRICS. Keanggotaan BRICS menuntut konsistensi arah, bukan dalam arti memusuhi Barat, tetapi dalam memperjuangkan reformasi sistem global yang lebih adil. Ketika Indonesia terlihat terlalu mudah menyesuaikan diri dengan forum yang diprakarsai Washington, kredibilitas sebagai suara independen Global South bisa tergerus.
Pada titik ini, problem utama bukan pada pilihan forum, melainkan pada absennya peta jalan kebijakan luar negeri yang dikomunikasikan secara terbuka. Bebas aktif di era Soekarno dan Hatta adalah prinsip yang tegas: tidak menjadi alat kepentingan kekuatan besar mana pun. Di abad ke-21, prinsip itu memang harus beradaptasi, tetapi adaptasi tidak boleh berubah menjadi oportunisme transaksional.
Indonesia tidak memiliki kemewahan seperti India yang punya daya tawar militer dan ekonomi besar, atau Singapura yang memiliki birokrasi strategis dengan konsistensi jangka panjang. Karena itu, setiap manuver Indonesia di panggung global harus dijelaskan dengan presisi, bukan hanya kepada dunia internasional, tetapi terutama kepada rakyatnya sendiri.
Baca tanpa iklan