Henry Indraguna
- Pengacara
- Politisi Golkar
- Akademisi
- Pengusaha
Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundang-undangan di Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia
Profil Singkat:
Nama lengkap: Prof. Dr. Dr. K.P.A. Henry Indraguna, S.H., M.H., C.R.A., C.M.L.C.
Tanggal lahir: 29 Agustus 1973, di Bandung
Latar belakang: Tumbuh di Wonogiri, Jawa Tengah
Karier hukum: Pendiri Henry Indraguna & Partner (HIP) Law Firm, menangani ratusan perkara dengan tingkat keberhasilan tinggi
Karier politik: Pernah maju sebagai caleg dari Partai Perindo (2019), kemudian bergabung dengan Partai Golkar dan aktif sebagai staf ahli
Pendidikan: Lulusan Universitas Maranatha (S1), UNLA Bandung (S2), dan meraih gelar doktor dari UNS Solo serta UNBOR Jakarta
Polemik terkait pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, sejatinya perlu ditempatkan secara jernih dalam kerangka hukum tata negara, bukan sekadar dibaca melalui kacamata opini politik.
Secara konstitusional, normatif, dan yuridis, pengangkatan tersebut sah, legal dan memiliki landasan yang kuat.
Dasar Konstitusional Kewenangan DPR Bersifat Atribut, Pasal 24C ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan: Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung.
Rumusan ini bersifat limitatif sekaligus atribusional, artinya DPR bukan sekadar peserta, tetapi pemegang kewenangan konstitusional langsung untuk mengajukan calon Hakim MK.
Tidak ada satu kata pun, dalam UUD 1945 yang membatasi asal-usul personal calon Hakim MK dari DPR, sepanjang berasal dari mekanisme internal DPR yang sah.
Artinya, selama DPR menjalankan kewenangannya sesuai UUD dan UU MK, maka keabsahan pengangkatan Hakim MK tidak dapat dipersoalkan secara hukum.
Baca tanpa iklan