Kewenangan konstitusional tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.
Pasal 15 UU MK menetapkan syarat Hakim MK, antara lain WNI, Sarjana hukum, Usia minimal 47 tahun, Pengalaman di bidang hukum minimal 15 tahun, Berintegritas, berkepribadian negarawan, dan menguasai konstitusi.
UU MK sama sekali tidak melarang pimpinan atau anggota DPR untuk dicalonkan menjadi Hakim MK. Yang dilarang adalah rangkap jabatan setelah diangkat, bukan status sebelum pencalonan.
Selama calon mengundurkan diri dari jabatan politik dan kepartaian sebelum pelantikan, maka tidak terdapat pelanggaran hukum apa pun.
Kritik yang menyatakan bahwa mantan pimpinan DPR akan mengganggu independensi MK keliru secara konseptual. Independensi hakim bukan diukur dari masa lalu, melainkan dari status jabatan saat menjabat, sumpah jabatan, dan larangan rangkap jabatan.
Selama Adies Kadir mengundurkan diri dari DPR dan partai politik, tunduk pada kode etik hakim MK, serta menjalankan fungsi yudisial secara mandiri, maka independensinya dilindungi oleh hukum, bukan oleh prasangka.
Sebagai hakim MK penjaga keseimbangan konstitusi (guardian of the constitution),
yang menilai hukum dalam konteks politik hukum nasional. Dalam perspektif ini, pengalaman Adies Kadir sebagai legislator memperkaya, bukan mencederai, fungsi MK.
Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi: SAH secara konstitusi, LEGAL secara undang-undang, DIPERKUAT oleh yurisprudensi MK, TIDAK bertentangan dengan prinsip independensi peradilan, sepanjang tidak ada rangkap jabatan.
Baca tanpa iklan