“Sementara kami masih mendalami lagi. Siapa yang dimaksud itu, kami dalami lagi,” tegasnya.
Penangkapan gembong narkoba ini bermula, Selasa (15/9) sekitar pukul
14.00 WIB, anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi mendapatkan informasi, jika di rumah tersangka Syarkawi yang berlokasi di RT 23, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung.
Sekitar pukul 16.10 WIB, tim khusus langsung bergerak. Sebelum menangkap Syarkawi, tepat di lorong masuk rumah sasaran, keluar tersangka Heriyanto dan ditangkap. Kemudian, petugas menggeledah rumah tersebut dan ditemukan barang bukti bong dan pirek kaca yang berisi sabu.
Setelah dilakukan pengembangan, sekitar pukul 23.45 WIB, tersangka Ita dan suaminya Samsul diamankan di salah satu hotel di daerah Simpang Pulai.
Dari pasutri yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual sate itu, ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 1 gram dan 15 butir pil ektasi.
Selanjutnya, dari informasi keduanya, Didapatkan keterangan bahwa ada ektasi yang disimpan di rumah Brigadir BS. Oleh karenanya polisi langsung menuju lokasi sesuai dengan informasi tersangka.
Namun, saat itu, pemilik rumah tidak berada di tempat. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 8.006 butir ektasi yang disimpan di dalam mesin cuci dengan dibungkus plastic besar dan dimasukkan ke dalam tas.