Laporan Fotografer TRIBUNNEWS.COM, Irwan Riswan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum lama Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipid Narkoba) Bareskrim Polri telah menggagalkan
penyelundupan narkotika jenis ganja oleh jaringan Aceh - Medan - Jawa Barat. Sebanyak 1,5 ton ganja berhasil diamankan.
Dir Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra mengatakan pihaknya telah berhasil meringkus tersangka berinisial YS (31).
"Pada 16 Desember 2015, kami melakukan penangkapan terhadap YS sebab terbukti melakukan penyelundupan narkotika jenis ganja
sebanyak 1,5 ton," katanya di Gedung Ditipid Narkoba, Cawang, Jakarta Timur, Senin (28/12/2015).
Penangkapan terjadi di rest area KM 68, Jalan Tol Tangerang - Merak. Tersangka warga asal Bogor, Jawa Barat itu tertangkap tangan
tengah membawa ganja memakai mobil truk. Anjan menjelaskan telah mengamankan satu unit truk dan narkotika jenis ganja seberat 1,5 Ton.
Atas perbuatannya, YS dikenakan pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 serta
subsidair pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.