Kedua tersangka telah dititipkan di Llembaga pemasyarakatan Amuntai.
Kapolres HSU AKBP Abrianto Pardede SH SIK MH mengatakan, ada tersangka lain yang juga berhasil diringkus Polres HSU.
Yaitu Juni alias Unai warga Kalua yang mencuri motor Yamaha Vixion dengan cara menggunakan kunci T, hingga patah dan mengambung kabel hingga motor langsung dibawa kabur dan dijual dengan harga Rp 4 juta.
“Untuk melancarkan aksinya, tersangka hanya memerlukan waktu sekitar lima menit,” ungkapnya.
Satu tersangka lagi juga kasus pencurian motor Supiani warga Alabio kecamatan Sungai Pandan.
Supiani berhasil membawa lari motor Suzuki Satia FU setelah mengelabui pemilik motor dengan mencegat korban dan mengatakan korban sedang dicari teman.
Saat korban turun dari motor, tersangka langsung membawa kabur motor korban dan menggadaikannya seharga Rp 200 ribu.
“Kami akan terus mengejar sindikat pencurian motor, empat tersangka dijerat dengan pasal 363 dengan hukuman diatas lima tahun penjara,” ujar Abrianto. (*)