Polisi lalu mengindentifikasi siapa pemilik sepeda motor tersebut.
Dari hasil identifikasi, diketahui pemilik motor adalah Diki.
Polisi menangkap Diki di rumahnya. Sedangkan A diduga sudah melarikan diri ke luar Lampung.
Diki Priadi mengakui telah menjambret sebanyak 10 kali di wilayah Bandar Lampung.
Tersangka mengatakan, beraksi bersama satu rekannya A.
“Saya yang bawa motor. Si A yang ambil barang korban,” ujar dia.
Diki mengutarakan, mereka mengendarai sepeda motor mencari korban.
Saat melihat korban yang membawa tas di atas motor, Diki dan A beraksi.
“Kami ikuti dulu motor korban. Sampai di tempat sepi baru kami rampas tasnya,” kata Diki.
Diki mengatakan, barang-barang rampasan milik korban dijual ke orang lain.
Uang hasil penjualan itu, tutur dia dibagi dua dengan A.
“Uangnya saya pakai untuk makan dan kebutuhan sehari-hari,” ucapnya. (*)