Lestari mengutarakan, ayah Neni mengalami sakit parah hingga harus cuci darah.
Ayahnya berharap Neni menikah. "Pihak korban tidak mengizinkan anak saya menikah. Akhirnya kami tunda pernikahan itu," ujar Lestari.
Lestari kembali datang ke keluarga korban untuk perdamaian. Menurut dia, pihak keluarga korban mengajukan dua syarat perdamaian.
"Istri korban minta dijadikan PNS dan minta uang ganti rugi Rp 300 juta," ujar Lestari.
Lestari mengaku tidak sanggup memenuhi syarat itu karena tidak memiliki uang sebanyak itu dan tidak bisa menjadikan istri Arli menjadi PNS.
Pernikahan Neni yang tertunda akhirnya benar-benar tidak terlaksana.
Lestari mengatakan, sesudah ayah Neni meninggal dunia, pihak calon suami Neni memutuskan tidak jadi menikahi Neni.
"Mungkin terlalu lama makanya mereka membatalkan pernikahan," kata dia.
Kini Lestari tinggal seorang diri. Hanya satu harapan Lestari. Ia berharap kasus anaknya selesai dan bisa bertugas kembali di Polres Lampung Tengah.
"Supaya anak saya bisa menemani hari-hari saya yang sendiri," ucapnya.
Praka Arli mengalami kecelakaan lalu lintas di depan markas Batalyon TWEJ, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, September 2015.
Sepeda motor yang dikendarai Arli ditabrak mobil yang dikemudikan Neni. Arli meninggal dunia setelah sempat kritis. (*)