Dari laporan itu pihaknya melakukan penyelidikan di beberapa lokasi ATM tempat para pelapor menjadi korban pencurian ATM.
Kata Martualalesi kronologi penangkapan juga terungkap dari hasil rekaman Closed Circuit Television (CCTV) dan keterangan saksi, lalu dibuatkan foto pelaku yang terekam dan disebar.
Lanjut Martualesi, pada Sabtu 30 April 2016 sekira pkl 20.00 WIB didapat informasi para pelaku terpantau di Jl Sisingamangaraja, tepatnya di ATM Indomaret Sri Deli.
Petugas selanjutnya melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka.
"Dari hasil keterangan tersangka sudah 10 kali lebih bermain bersama kawannya yang berhasil melarikan diri Syahril dan Taufiq," kata AKP Martualesi Sitepu.
"Pengungkapan ini setelah ada laporan korbannya. Ada sekitar tujuh laporan pengaduan. Selanjutnya kami selidiki dan bekerja sama dengan pihak Indomaret dan Hotel Antares tempat para korban kehilangan ATM," ujarnya.
Sejumlah ATM palsu dan satu unit mobil Toyota Agya BK 1836 OO, satu unit handphone Samsung, satu cincin dijadikan barang bukti dalam kasus ini.
Selanjutnya petugas akan melakukan pengembangan atas sindikat seperti ini.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)